PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN

(1) * Indah Shalsabilla Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pasar utang yang menghimpit seorang debitor adalah kemampuan debitor tersebut untuk membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya. Kepailitan merupakan suatu jalan keluar untuk dapat keluar dari persoalan utang piutang. Jika debitor tidak dapat membayar jumlah yang jatuh tempo setelah lewat waktu tertentu, maka debitor dapat melanjutkan dengan meminta agar pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan status pembayaran yang berkaitan dengan individu, atau dengan mengikuti prosedur status pembayaran yang dilaksanakan oleh petugas pembayaran setelah ditentukan bahwa debitor yang bersangkutan tidak lagi dapat membayar jumlah yang jatuh tempo setelah lewat waktu tertentu dan dapat dibayar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, dan peraturan-peraturan hukum yang relevan dengan berpedoman pada asas-asas hukum yang berlaku

Keywords


Perlindungan Hukum, Kreditur, Kepailitan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i2.2024.553-558
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i2.2024.553-558 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anisah, Siti. 2008. Perlindungan Kepentingan Kreditur dan Debitur dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Tejaningsih, Titik. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit . Yogyakarta: FH UII Press.

Widjaja, Gunawan. 2003. Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan . Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2002. , Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No.4 Tahun 1998. Jakarta: Pustaka Grafiti.

Hartono, Dedi Tri. 2016. "Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan." Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 1, Vol.4.

Ardytia, Wisnu. 2009. Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Peninjauan Kembali reg. No. 07 PK/N/2004). Universitas Diponegoro Semarang.

Atmajaya, Hendra. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Putusan No.03/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga.Mks). UIN Alauddin Makassar.

Mufti, Moch Zulkarnain Al. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor dan Debitor Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator. UII Yogyakarta.

Saputra, Sonny Triyono. n.d. Perlindungan Hukum bagi Kreditur Akibat Adanya Pailit yang Diajukan oleh Debitur Ditinjau dari Undang-Undang Kepailitan. Universitas Narotama Surabaya.

Swari, Ida Ayu Kade Winda, A.A. Gede Ngurah Dirksen, and A.A.

Sagung Wiratni Darmadi. n.d. Perlindungan Hukum Terhadap Kepentingan Para Kreditor Akibat Actio Pauliana Dalam Hukum Kepailitan. Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

Indaryati, Poppy. n.d. Diskriminasi Kurator di dalam Kepailitan. Tesis Hukum dan Teknologi Program Pasca Sarjana Undip. Semarang.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.