KONSERVASI HUKUM TERHADAP KREDITUR MENGENAI PERJANJIAN KREDIT MODAL USAHA TIDAK ADANYA JAMINAN YANG DIBERIKAN

(1) * Eni Ulandari Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Konservasi hukum  terkait pemberian melalui perjanjian kredit modal usaha. Dalam hal ini menganalisis perlindungan hukum bagi debitur terdapat adanya dua bentuk perlindungan hukum yang mengikat adanya perjanjian kredit modal usaha tanpa jaminan. Yang pertama, perlindungan hukum Preventif ialah diperlukannya isi perjanjian yang mengikat guna menghindari adanya kerugian apabila terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti macet dalam pembanyaran yang dilakukan oleh kreditur dan kreditur harus memperhatikan kehati-hatian dalam perjanjian kredit yang sudah ditentukan sebagaimana yang mengacu pada undang-undang perbankan. Kedua, adanya perlinungan Refresif ialah perlindungan ini harus diperlukannya sebuah pengadilan kecil yang khusus dalam menangani permasalahan perbankan dengan biaya yang relative murah dan mengingat jumlah kredit yang diberikan tidaklah besar

Keywords


Konservasi Hukum Terhadap Debitur Dan Kreditur

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i2.2024.548-552
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i2.2024.548-552 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Kadir Muhammad. (1990). Hukum Perdata Internasional. Bandung: CitraAditya Bakti.

Budi Untung. (2000). Kredit Perbankan di Indonesia. (Edisi pertama). Yogyakarta: Andi Offset.

Edy Putra Ije Aman. (1989). Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis. Yogyakarta: Liberty.

Johannes Ibrahim. (2004). Cross Default dan Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT. RefikaAditama.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Muhammad Djumhana. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.