PENEGAKAN HUKUM PIDANA ANAK DAN PERAN ORANGTUA TERHADAP PELAKU TINDAKAN BULLYING DIBAWAH UMUR

(1) * Widya Clarasita Firdaus Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Bullying seringkali dianggap hal yang wajar yang terjadi pada anak dibawah umur. Hal ini dikarenakan para pelaku menganggap tindakannya sebagai candaan atau ledekan kepada teman sebayanya. Penindasan sendiri merupakan sebuah tindak penganiayaan fisik dan psikologis yang menyebabkan trauma berkepanjangangan bagi seorang anak. Tindakan penganiayaan ini dapat dilakukan oleh seseorang atau kelompok kepada orang yang menurutnya dianggap lebih lemah dan dapat terjadi berkali-kali. Peristiwa yang dilakukan berkali-kali pada anak dapat menyebabkan respon atau reaksi untuk perkembangan mental seorang anak yang mendapatkan tindakan intimidasi tersebut. Oleh karena itu, itu, masalah untuk kasus intimidasi, penindasan atau bullying tidak dapat dianggap remeh. Peran orang tua dalam membentuk dan mengembangkan kepribadian anak sangat penting, karena baik dan buruknya anak bergantung pada cara orang tua dalam mendidiknya. Jika orang tua mampu membimbing, memberikan arahan dan mencontohkan tindakan yang baik terhadap seorang anak, maka anak akan dapat melihat apa yang dilakukan oleh orang tuanya. Sehingga membentuk kepibadian anak berdasarkan bagaimana orang tua dalam mencontohkannya. Oleh karena itu, peran orang tua sangat dibutuhkan dalam pembetukan kepibadian anak.

Keywords


Bullying, Orang Tua, Penegakan Hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.%25p
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i11.2023.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Sumber Undang-Undang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Inter-Parliamentary Union & UNICEF, Improving the Protection of Children in Conflict with the Law in South Asia: A regional parliamentary guide on juvenile justice, UNICEF ROSA, 2006

Adawiah, R. A. (2015). Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keamanan Nasional Vol. 1 No. 2, 291

Bagong. S, dkk. (2000). Tindak Kekerasan Mengintai Anak-Anak Jatim. Surabaya: Lutfansah Mediatama.

Bagong, Suyanto dan Hariyadi, Sanituti, S. (2002). Krisis dan Child Abuse, Kajian Sosiologi Tentang Kasus Pelanggaran Hak Anak dan Anak-Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (Child in need of Spesial Protection), Surabaya: Airlangga University Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.