PENGARUH OPTIMALISASI PAJAK TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH

(1) * Alber Tanjung Mail (Universitas Negeri Padang, Indonesia)
(2) Aldri Frinaldi Mail (Universitas Negeri Padang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Menurut Undang-Undang Nomor 32 dan 3 Tahun 2004, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang besar dalam pengawasan dan pengurusan rumah tangga daerah, termasuk pengelolaan keuangan, dalam kerangka otonomi daerah. Pemerintah daerah harus mempunyai posisi yang lebih kuat untuk menyelidiki kemungkinan otonomi daerah setelah undang-undang mengenai otonomi daerah ini diundangkan. sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai seluruh penyelenggaraan pembangunan daerah. Sumber penerimaan PAD dapat ditingkatkan, misalnya dengan memperluas dan mengintensifkan pajak dan retribusi daerah. Tinjauan literatur artikel penelitian adalah studi kepustakaan. “Pengaruh Optimalisasi Pajak Terhadap Peningkatan Pendapatan Daerah†menjadi topik penelitian yang menjadi pedoman metodologi evaluasi yang digunakan dalam ulasan ini. Gunakan Google Cendekia untuk menemukan publikasi yang mengandung istilah "optimasi pajak" dan "peningkatan pendapatan daerah". Makalah tersebut harus memenuhi kriteria berikut: harus diterbitkan dalam sepuluh tahun terakhir, dari tahun 2013 hingga 2023. Memastikan kemampuan administratif yang memadai di pemerintah daerah sangat penting untuk menerapkan desentralisasi pajak secara efektif, serta menjaga koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.  Efektivitas desentralisasi pajak dapat bervariasi tergantung pada konteks lokal, tingkat transparansi, akuntabilitas, dan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.


Keywords


Optimalisasi Pajak dan Peningkatan Pendapatan Daerah

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.130-135
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i1.2024.130-135 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Darmanto, Aresta. 2016. “Optimalisasi Sumber Pendapatan Asli Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Kabupaten Kutai Timur.†EJournal Ilmu Administrasi Bisnis 4(1):15–25.

Kharisma, Bayu. 2013. “Desentralisasi Fiskal Dan Pertumbuhan Ekonomi : Sebelum Dan Sesudah Era Desentralisasi Fiskal Di Indonesia.†Jurnal Ekonomi Dan Studi Pembangunan 14(2):101–19.

Mardiasmo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Maylinda, Angelia, Wahyu Anitasari, Topowijono, and Achmad Husaini. 2016. “ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM PAJAK HIBURAN DI KOTA BLITAR.†Jurnal Perpajakan 10(1):1–11.

Poerwadarminta, W. J. S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia.

Pratama, Febro Febrian. 2004. “Optimalisasi Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.†(1):1–14.

Rahmawan, Eddy. 2012. “Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah (Studi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah).†23 Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan Lokal I:23–39.

Rasmini, Mas. 2013. “Modul 1 Dasar-Dasar Perpajakan.†Dasar Dasar Perpajakan 1.13-1.14.

Sambodo, Bambang. 2020. “Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kota Tanjungpinang.†Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja 10(1):205–10. doi: 10.33701/jiwbp.v10i1.758.

Sidik, Machfud. 2002. “Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah.†Makalah Disampaikan Acara Orasi Ilmiah. Bandung 10(April):1–14

.

Sutedi, Adrian. 2008. Hukum Pajak Dan Retribusi Daerah. 1st ed. Bogor: Ghalia indonesia.

Tupamahu, Maria K., Hermi Oppier, and Jacobus. C. D. Rijoly. 2019. “Optimalisasi Potensi Pajak Dan Retribusi Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kota Ambon.†JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi). 6(1):11–30. doi: 10.35794/jmbi.v6i1.24270.

Wardhono, Adhitya, Yulia Indrawati, and Ciplis Gema. 2012. “Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( Pad ) Di Kabupaten Jember.†VII(2):69–76.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.