MEKANISME ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE

(1) * Yosua Martin Sinaga Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Teuku Syahrul Ansari Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(4) Ida R. Hasan Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam kegiatan bisnis sering munculnya ketidaksesuaian denga apa yang termuat dalam suatu perjanjian yang sering disebut suatu sengketa, diantara para pihak yang terlibat dalam perjanjian, Untuk menyelesaikan sengketa dapat melalui jalur litigasi maupun non litigasi atau biasa dikenal alternatif penyelesaian sengketa dalam kenyataanya banyak pihak yang lebih memilih menyelesaikannya melalui jalur non litigasi, karena dipandang lebih efisien dan efektif. Dalam jalur non litigasi terdapat berbagai bentuk tata cara penyelesaian sengketa salah satunya ialah arbitrase.


Keywords


penyelesaian sengketa; tata cara penyelesaian sengketa; arbitrase.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.18-21
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i1.2024.18-21 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Kartaatmadja, Komar, Beberapa Masalah Dalam Penerapan ADR Di Indonesia, Dalam Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Soekanto, Soeryono, Mengenai Antropologi Hukum, Alumni, Bandung, 2002

Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

R. Subekti. Aneka Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1995

Joni Emirzon. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase), Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2000

Simatupang, Richard Burton. Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2003

M. Marwan, dan Jimmy P. Kamus Hukum (Dicionary of Law Complete Edition), Surabaya, Reality Publisher, 2009

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pecatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.