BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM BERTRANSAKSI MENGGUNAKAN PLATFORM E-COMMERCE DENGAN PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

(1) * Azhar Rayhan Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Venni Avionita Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam bertransaksi menggunakan platform e-commerce dengan memfokuskan pada perspektif hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini mengeksplorasi kerangka hukum yang mengatur transaksi e-commerce untuk melindungi hak-hak konsumen, menganalisis keefektifan regulasi yang ada, dan mengevaluasi tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan perlindungan hukum tersebut.Melalui pendekatan hukum normatif dan analisis perbandingan, penelitian ini mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar yang membentuk perlindungan hukum konsumen dalam konteks e-commerce. Hasil penelitian menyoroti pentingnya transparansi, privasi, keamanan, dan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Selain itu, penelitian ini menggambarkan bagaimana kerangka hukum dapat diperkuat untuk mengatasi perkembangan teknologi dan dinamika pasar e-commerce. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang cara meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dalam lingkungan transaksi e-commerce. Implikasi praktis dari penelitian ini mencakup rekomendasi untuk penyempurnaan peraturan yang ada, pengembangan mekanisme penegakan hukum yang efektif, dan pendekatan proaktif terhadap isu-isu baru yang muncul dalam perdagangan elektronik.


Keywords


Hukum Perlindungan Konsumen , Konsumen, Pelaku Usaha, E-Commerce

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5214-5223
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i11.2023.5214-5223 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Riyeke Ustadiyanto, Framework E-Commmerce, ANDI, Yogyakarta, 2001

Niniek Suparni, Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya,Sinar Garfika, Jakarta, 2009

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Gravindo Persada, Jakarta, 2008.

Jonathan Sarwono dan Tuty Martadiredja, Teori E-Commerce Kunci Sukses Perdagaangan di Internet.

JimmyJoses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Visi Media, Jakarta, 2011

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Madar Maju, Bandung, 2000

Din Eri Pratama, Rani Apriani, Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Universitas Islam Syekh-Yusuf, Jurnal Supremasi Hukum, Volume 19 Nomor 1, 2023, hlm. 1-15

Yedy Nurdiansyah dkk, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Wanprestasi Dalam Penyediaan Layanan Karingan Internet Kepada Konsumen, http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/10299/6157


Refbacks

  • There are currently no refbacks.