PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA DIRI NASABAH BANK PADA KASUS BANK SYARIAH INDONESIA

(1) * M. Aryo Dwinanda M Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia)
(2) Muhammad Ilham Duata Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia)
(3) Fariz Ridanhus Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia)
(4) Dwi Desi Yayi Tarina Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia, khususnya dalam sektor perbankan syariah sejak kebijakan implementasi pada Oktober 1988, mencerminkan respons terhadap permintaan akan alternatif perbankan sesuai prinsip syariah. Pembentukan Badan Pengawas Perbankan Syariah pada 2003 dan regulasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengelola perkembangan ini. Namun, dampak serius terjadi pada Mei 2023 ketika Bank Syariah Indonesia (BSI), hasil penggabungan tiga bank besar, diserang oleh kelompok hacker LockBit 3.0 dengan serangan ransomware. Analisis menunjukkan pencurian data dan risiko finansial bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan memahami perbedaan antara bank konvensional dan syariah, melibatkan perlindungan data pribadi nasabah dan upaya hukum melawan cybercrime pada kasus BSI. Melalui metode penelitian hukum normatif, analisis menyoroti regulasi perlindungan data dan kerahasiaan bank dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008. Hasilnya menunjukkan kebutuhan akan perbaikan regulasi serta langkah-langkah perlindungan dan upaya hukum yang lebih efektif dalam menghadapi ancaman serupa terhadap bank syariah di Indonesia.


Keywords


Bank Syariah, Data Pribadi, Perlindungan, Pencurian.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.4979-4989
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i11.2023.4979-4989 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


“Belajar Dari Kasus Bank Syariah Indonesia (BSI), Oktober 2, 2023, https://infobanknews.com/belajar-dari-kasus-bank-syariah-indonesia-bsi/amp/

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika,2007)

Harjono. (2008). Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, 2nd ed. (Jakarta: Prenada Media, 2016).

Kansil, C.S.T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Kedelapan. Jakarta: Balai Pustaka.

Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005)

Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika 2012)

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum, Cet. V. Bandung: Citra Aditya Bakti

Setiono. (2004). Disertasi: Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 2005).

Suratman and H.Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum (Bandung: Alfabeta, 2013).

Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perbankan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Infomasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.