(2) Muhammad Ilham Duata
(3) Fariz Ridanhus
(4) Dwi Desi Yayi Tarina
*corresponding author
AbstractPertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia, khususnya dalam sektor perbankan syariah sejak kebijakan implementasi pada Oktober 1988, mencerminkan respons terhadap permintaan akan alternatif perbankan sesuai prinsip syariah. Pembentukan Badan Pengawas Perbankan Syariah pada 2003 dan regulasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengelola perkembangan ini. Namun, dampak serius terjadi pada Mei 2023 ketika Bank Syariah Indonesia (BSI), hasil penggabungan tiga bank besar, diserang oleh kelompok hacker LockBit 3.0 dengan serangan ransomware. Analisis menunjukkan pencurian data dan risiko finansial bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan memahami perbedaan antara bank konvensional dan syariah, melibatkan perlindungan data pribadi nasabah dan upaya hukum melawan cybercrime pada kasus BSI. Melalui metode penelitian hukum normatif, analisis menyoroti regulasi perlindungan data dan kerahasiaan bank dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008. Hasilnya menunjukkan kebutuhan akan perbaikan regulasi serta langkah-langkah perlindungan dan upaya hukum yang lebih efektif dalam menghadapi ancaman serupa terhadap bank syariah di Indonesia. KeywordsBank Syariah, Data Pribadi, Perlindungan, Pencurian.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.4979-4989 |
Article metrics10.31604/jips.v10i11.2023.4979-4989 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
“Belajar Dari Kasus Bank Syariah Indonesia (BSI), Oktober 2, 2023, https://infobanknews.com/belajar-dari-kasus-bank-syariah-indonesia-bsi/amp/
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika,2007)
Harjono. (2008). Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, 2nd ed. (Jakarta: Prenada Media, 2016).
Kansil, C.S.T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Kedelapan. Jakarta: Balai Pustaka.
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005)
Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika 2012)
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum, Cet. V. Bandung: Citra Aditya Bakti
Setiono. (2004). Disertasi: Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 2005).
Suratman and H.Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum (Bandung: Alfabeta, 2013).
Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perbankan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Infomasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download