PERAN AKTA NOTARIS DALAM PENCAIRAN TABUNGAN BANK MILIK NASABAH MENINGGAL DUNIA OLEH AHLI WARIS

(1) * Risa Gia Anjani Mail (Universitas Indonesia, Indonesia)
(2) Liza Priandhini Mail (Universitas Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini menganalisis permasalahan yang dialami oleh ahli waris terhadap penolakan alat bukti keterangan waris dalam pencairan rekening bank milik nasabah yang meninggal dunia. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal. Dalam kasus tersebut, pihak bank menolak dokumen persyaratan dari ahli waris karena ahli waris melampirkan Surat Keterangan Waris, baik yang dibuat dihadapan Kepala Desa/Lurah dan Camat ataupun Notaris. Pengajuan pencairan tabungan bank harus dilengkapi dengan dokumen alat bukti keterangan waris. Surat Keterangan Waris merupakan alat bukti yang memiliki kedudukan sebagai surat dibawah tangan. Surat dibawah tangan bukanlah alat bukti yang otentik sehingga kebenaran terhadap isi alat bukti tersebut tidak dapat dijamin kebenarannya. Ahli waris dapat membuat Akta Keterangan Waris dihadapan Notaris, namun apabila ahli waris sudah membuat Surat Keterangan Waris terlebih dahulu, baik yang dibuat dihadapan Kepala Desa/Lurah dan Camat ataupun Notaris. Dengan berlandaskan surat tersebut, ahli waris dapat menghadap Notaris untuk membuat akta otentik berupa Akta Penegasan Keterangan Mewaris. Diterimanya dokumen Akta Penegasan Keterangan Mewaris oleh pihak bank, menunjukkan bahwa akta otentik memiliki kedudukan tertinggi dalam hal pembuktian, oleh karena isi dari akta tersebut dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuh. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip kehati-hatian yang dijalankan oleh pihak bank, untuk menghindari adanya kesalahan dalam menyarahkan harta warisan yang disimpannya kepada pihak yang tidak berwenang.


Keywords


Tabungan Bank, Surat Keterangan Waris, Akta Penegasan Keterangan Mewaris

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.4969-4978
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i11.2023.4969-4978 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adiwijaya, Hendra. Et al. “Prinsip Kehati-hatian Bank Dalam Mencairkan Dana Nasabah Yang Telah Meninggal Dunia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1050 K/Pdt/2015).†Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Vol. 9 no. 1 (2022): 23-33. https://doi.org/10.31289/jiph.v9i1.6844

Afnizar, Mohd., Devinsyah Nasution, dan Muksin Putra Haspy. “Kedudukan Akta Autentik Notaris Sebagai Alat Bukti Menurut Pasal 1996 KUH Perdata.†Premise Law Jurnal, no. (2015): 1-15.

Garwan, Irma. “Analisis Yuridis Kedudukan Surat Keterangan Ahli Waris Sebagai Alat Bukti Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa.†Konferensi Nasional Penelitian dan Pengabdian (KNPP) Ke-1, no. 1 (2021): 1116-1131.

Hanum, Latifah. “Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Yang Dikeluarkan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) Oleh Notaris Bagi WNI Bumiputera.†Premise Law Journal. Vol. 7 (2016).

Harnum, Esti Kharisma dan Akhmad Khisni. “Perbedaan Kewenangan dan Syarat Tata Cara Pengangkatan antara Notaris dan Notaris Pengganti.†Jurnal Akta. Vol. 4 No. 4 (2017): 509-514 . http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2491

Orin, P.N, Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Atas Harta Pewaris Yang Disimpan Di Bank Kota Padang. Universitas Andalas, 2022.

Perangin, Effendi. Hukum Waris. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Pratama, Radhyca Nanda dan Liza Priandhini. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Tanda Bukti Ahli Waris Pada Peralihan Hak Milik Atas Kapal.†Jurnal USN Law Review. Vol. 6 No. 1 (2023): 260-278. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6418

Rizky, Virginia Sekar dan Flora Dianti. “Pertanggungjawaban Notaris SA dalam Membuat Surat Keterangan Waris Berdasarkan Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 03/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/IX/2021)†Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP). Vol. 6 No. 3 (2022):9911-9924. http://10.36312/jisip.v6i3.3298

Salim dan Syahrum. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Ciptapustaka Media, 2012.

Sari, N.K., Sihabudin, dan Bambang Sutjito. “Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Terkait Pendaftaran Hak Atas Tanah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.†Rechtldee. no. 2 (2019): 207-224. https://doi.org/10.21107/ri.v14i2.2874

Setyawati, Umi, Antonius Iwan Murdianto, dan Amin Purnawan. “Akta Penegasan Keterangan Waris Sebagai Pengganti Surat Keterangan Waris Dalam Pengurusan Balik Nama Waris Di Kantor Pertanahan Kota Semarang.†Jurnal Akta. Vol. 5 No. 1 (2018): 33-43. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2529.

Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 2018.

Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998, LN Tahun 1998 No. 182 TLN No. 2790.

Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. UU Nomor 2 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 3 TLN No. 5491.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.