(2) Dian Kurnia Anggreta
(3) Yuhelna Yuhelna
*corresponding author
AbstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya larangan perkawinan yang dikenal sebagai larangan perkawinan Semarga dan Marpadan, larangan ini berfungsi untuk memelihara kelangsungan keberagaman dan ketahanan budaya serta sosial dalam masyarakat suku tersebut. Perkawinan Marpadan, sebagai institusi budaya dalam masyarakat Batak Toba, mengenal kategori-kategori marga yang membentuk kerangka etika dan norma dalam proses perkawinan. Salah satu kategori marga yang menjadi fokus dalam konteks Marpadan adalah marga Parna. Terdapat sanksi perkawinan Marpadan yang diatur secara adat, terdiri dari; pengusiran dari tempat tinggal, tidak boleh memberikan solusi dan memimpin dalam forum adat seperti acara pernikahan dan dilarang menjadi inisiator bagi komunitas Batak Toba seperti pada acara Mandulo Jolma Namarsahit. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan penyebab perkawinan Marpadan, menganalisa fungsi sanksi perkawinan Marpadan dan mendeskripsikan implementasi sanksi perkawaninan Marpadan di Dusun Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Pendekatan yang digunakan yaitu penelitian kualitatif studi kasus dengan jumlah informan 9 orang diambil melalui teknik purposive sampling. Metode pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara mendalam, studi dokumen dan triangulasi data, dengan menggunakan teknik analisis data spiral yaitu melalui pengumpulan data, Pengorganisasian data, analisis data, interpretasi dan visualisasi data. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab perkawinan Marpadan adat Batak Toba di Dusun Sumber Harapan yaitu karena kurangnya pengetahuan generasi muda Batak Toba terhadap Marpadan marga mereka dan tidak adanya komunikasi generasi muda dengan orang tua Batak Toba, sedangkan implementasi sanksi perkawinan Marpadan di Dusun Sumber Harapan diberikan melalui pada saat proses perkawinan pasu-pasu terlihat dari segi tahap perkawinan, sedangkan sanksi setelah menikah yaitu sanksi adat dan sosial. KeywordsMarriage, Marpadan, Batak
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5093-5098 |
Article metrics10.31604/jips.v10i11.2023.5093-5098 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
A.B. Hudson. (2016). Pokok-pokok Antropologi Budaya (T.O. Ihromi, Ed.; 14th ed.).
Andarusni Alfansyur, Mariyani. (2020). Seni Mengelola Data: Penerapan Triangulasi Teknik, Sumber Dan Waktu Pada Penelitian Pendidikan Sosial. Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(2), 146–150.
David Andrian H. Siahaan. (2016). Akibat Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Batak Toba. Jurnal Hukum, 3(3), 174–181.
Diana & Rofiki. (2020). Analisis Metode Pembelajaran Efektif Di Era New Normal. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 3(2), 336–342.
john W Creswell. (2007). Qualitative Inquiry & Research Design (Lisa Cuevas Shaw, Ed.; 2nd ed.).
Kaharuddin. (2021). Kualitatif: Ciri dan Karakter Sebagai Metodologi. Jurnal Pendidikan, 9(1), 1–8.
Lamria Raya Fitriyani & Lestari Nurhajati. (2018). Pola Komunikasi Kekerabatan Suku Batak Dalam Penggunaan Marga Untuk Menjalin Keakraban. Wacana, 17(2), 163–170.
Natalina Nilamsari. (2014). Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Wacana, 13(2), 177–181.
Rena Megawati. (2013). Tinjauan Yuridis Mengenai Keabsahan Perkawinan Pariban Dalam Hukum Adat Batak Toba Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Wawasan Hukum, 28(1), 662–674.
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7(2), 412–434.
Sri Dinanta Beru Ginting, ven S. S. Y. N. (2021). Nilai Dan Makna Larangan Marsiolian Sesama Marga Parna Suku Batak. Jurnal Basataka (JBT), 4(1), 7–12.
Sri Wahyuni. (2020). Konsep Budaya Batak Dalam Film Mursala Sutradara Viva Westi (Analisis Semiotika). Jurnal Proporsi, 5(2), 172–183.
Sri Yona. (2006). Penyusunan Studi Kasus. Jurnal Keperawatan Indonesia, 10(2), 76–80






Download