*corresponding author
AbstractManusia merupakan makhluk yang memiliki berbagai macam kebutuhan, mulai dari kebutuhan sandang, pangan dan papan. Selain kebutuhan yang bersifat material, manusia juga memiliki kebutuhan yang bersifat biologis. Dalam kondisi normal, kebutuhan biologis dapat dipenuhi oleh pasangan suami istri dalam berkehidupan rumah tangga. Hal tersebut tentu akan berbeda jika terjadi pada seorang tahanan yang jauh dari pasangan hidupnya. Kebutuhan biologis yang tidak bisa tersalurkan menyebabkan seorang tahanan rentan untuk melakukan pelecehan seksual kepada tahanan yang lain. Hal inilah yang terjadi di lapas warungkiara Kabupaten Sukabumi. Metode yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kemudian dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang penulis temukan adalah bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual antar tahanan dilapas salah satunya adalah tidak diberikannya fasilitas cuti atau tidak ada fasilitas ruangan khusus yang disediakan oleh pihak lapas agar para tahanan bisa melepas rindu dengan pasangannya
KeywordsKriminologis, Pelanggaran Asusila, Lembaga Pemasyarakatan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i9.2023.4561-4570 |
Article metrics10.31604/jips.v10i9.2023.4561-4570 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Bawengan, G.W. . Teknik Pemeriksaan dan kasus-kasus kriminil. Pradnya. Paramita. Jakarta.1974.
Narwoko, J. Dwi dan Suyanto, Bagong (editor). Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan edisi ketiga. Jakarta : Prenada Media Group.2011 :
Ronny Hanitijio. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Ind., Jakarta, 1994
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, cet.ke. 2. Jakarta, 1985
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, 1986, cet.ke.3., Jakarta
Sudjito Sastrodiharjo, Hukum adat Dan Realitas Kehidupan, dimuat dalam : Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Jakarta : Universitas Islam Indonesia,2012
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulva, Kriminologi, Jakarta, Penerbit Rajawali Pers, 2003
Yesmil Anwar, Kriminologi, Bandung, Penerbit PT Refika Aditama, 2014
Zainudin Ali, H. Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Ed. 1., Cet. ke. 3., Jakarta, 2009
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke 4
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang lembaga Pemasyarakatan
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download