ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL PIERRE CARDIN TANPA IZIN PEMILIK MEREK MENURUT PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG

(1) Jeane N. Sally Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Dony Agus Prakosi Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Nathanael Telaumbanua Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) * Putri Khalisha Humaira Yusuf Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(5) Chelsea AngellicaWijaya Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(6) Dita Saraswati Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tetkait bagaimana perlindungan menggunakan merek terkenal dalam kasus Pierre Cardin tanpa izin pemilik merek berdasarkan Putusan No.49L/Pdt.Sus-HKI/2018.  Adapun hasil penelitiannya yakni sebagai berikut.  Putusan PN No. 15/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.NIAGA/JKT.PST Jo Putusan Kasasi No. 557K/Pdt.Sus-HKI/2015 mengenai merek terkenal Pierre Cardin tidak mempertimbangkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis secara normatif.  Hal ini dikarenakan hakim dalam pertimbangannya wajib mempertimbangkan Konvensi Paris sebagai dasar hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.  Lebih tepatnya pada Pasal 16 TRIPs.   Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan bahwa pendaftaran merek Pierre Cardin yang telah didaftarkan oleh Alexander Satryo Wibowo (WNI) telah diatur dalam Pasal 76 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) UU Merek.  Metode penulisan yang dipakai yakni berupa penelusuran literatur hukum normatif yang terdiri atas beberapa asas hukum terkait, sistematika hukum, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan atau statute approach. Kesimpulan yang didapat adalah hakim telah memberikan mispersepsi yang salah dalam mempertimbangkan dan memutus perkara tersebut hingga tafsiran tersebut tidak sesuai dengan yang terdapat dalam Kovensi Paris. Maka dari itu, kami ingin mengulasnya menjadi suatu artikel hukum dengan judul Analisis Yuridis Perlindungan Menggunakan Merek Terkenal Pierre Cardin Tanpa Izin Pemilik Merek Menurut Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 49L/PDT.SUS-HKI/2018.


Keywords


Perlindungan Hukum, Merek terkenal Pierre Cardin, Peninjauan Kembali Mahkamah Agung

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i9.2023.4451-4460
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i9.2023.4451-4460 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Manan. 2008. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Ahmadi Miru. 2005. Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang – Undang Merek. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Andika Wijaya dan Wida Peace. Hukum Acara Pengadilan Niaga. Jakarta: Sinar Grafika. 2018

Danu Tejo Mukti. 2012. Analisis Sengketa Pembatalan Merek Terhadap Barang Tidak Sejenis Dalam Perkara Pembatalan Merek Nashua No 166 PK/PDT.SUS/2010 Dikaitkan Dengan Undang Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Fakultas Hukum Padjadjaran.

Irwansyah. 2022. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana.

Mujahidin Ahmad. 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mujiyanto, Ferianto, Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, Jogjakarta: Sentra KI UNY

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Nanda Dwi Rizkia, Hardi Ferdiansyah. 2022. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada.

Ni Ketut. 2016. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish OK. Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Purwaka Tommy Hendra. 2017. Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Raditya Adi Nugraha. 2010. Hak Kekayaan Intelektual. FISIP UI. Sajipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafik.

Sulastri, Satino, & W, Y. Y. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Jurnal Yuridis.

Sutedi, A. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Tommy Hendra. (2017). Perlindungan Merek, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Adi Arief Havinando. (2014). Konsekuensi Hukum Logo Yang Didaftarkan Sebagai Ciptaan dan Merek Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(02), https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/305

Agung Sujatmiko, “Penyelesaian Sengketa Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001â€, Jurnal Jhaper, 2(01)

Enny Mirfa, (2016), “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftarâ€, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(01).

Hari Sutra Disemadi., & Wiranto Mustamin. (2020). Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(01). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/23442

Indah Sari, (2011) Kedudukan Hak Cipta Dalam Mewujudkan Hak Ekonomi Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Intellectual Property Right, Jurnal M- Progress, Fakultas Ekonomi – Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, .1 (01),

Lobo Putri, L., (2021), Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) Dalam Hukum Merek Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 50 (01) https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/32628

Mirfa, E., (2016), Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11 (01) https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/27

Muhammad Shafwan dan Heru Sugiyono., (2021), Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal di Indonesia, Jurnal USM Law Review, 4 (02) https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4097

Mukti Fajar., Yati Nurhayati., & Ifrani, I. (2018). Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(02). https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/10752

Oksidelfa Yanto. "Tinjauan Yuridis Uu No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Sisi Lain Kelemahan Sistem First to File Dalam Perlindungan Hukum Atas Merek Sebagai Bagian Dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki)". Adil: Jurnal Hukum. 3(01).

Prasetia, Ngurah Bagus Bayu. (2020). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terkait Dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Konstitusi Hukum, 1 (01). https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/downl oad/2122/1630/

Siti Marwiyah, 2010, “Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenalâ€, Jurnal De Jurre, Jurnal Syariah dan Hukum, 2(01),

Zaenal Arifin., Muhammad Iqbal. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(01). https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/2117

Indonesia, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, LN No. 157 Tahun 2009, TLN No. 5076

Indonesia, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 4 Tahun 2004, LN No. 8 Tahun 2004

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia, UU No. 15 Tahun 2001, LN No. 110 Tahun 2001, TLN No. 5076

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/87338/45241, diakses tanggal 12 Maret 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.