(2) Devi Trisa Rini
*corresponding author
AbstractSebagai institusi perantara keuangan dan bisnis syariah, tugas bank syariah adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meminjamkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau layanan keuangan syariah lainnya. Bank syariah menawarkan berbagai produk pembiayaan syariah untuk menyalurkan dana tersebut, salah satunya adalah akad pembiayaan murabahah. Murabahah memiliki dampak yang lebih sederhana karena pendanaan dilakukan dengan tingkat keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya antara bank dan nasabah. Namun, bank syariah perlu memiliki rencana untuk mengurangi risiko karena pembiayaan murabahah tidak selalu berjalan lancar karena beberapa faktor. Dalam penulisan ini, peneliti menggunakan pendekatan deskriptif, yang melibatkan deskripsi hasil penelitian. Penyaluran pembiayaan murabahah dan solusi untuk pembiayaan murabahah yang bermasalah menjadi isu yang dibahas. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan murabahah dilakukan dengan hati-hati dan pembiayaan murabahah yang mengalami masalah diselesaikan melalui restrukturisasi dan pelaksanaan penjaminan menggunakan akad sukarela untuk menutupi pembayaran kewajiban yang masih ada. KeywordsStrategi, Pembiayaan Bermasalah, Murabahah
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i8.2023.3868-3885 |
Article metrics10.31604/jips.v10i8.2023.3868-3885 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Ali, Achmad . Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Jakarta: STIH IBLAM, 2004
Ascarya. Praktek Dan Konsep Produk Dan Akad Pada Bank Syariah Dari Beberapa Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2006.
Asiyah, Binti Nur. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: Kalimedia, 2015.
Dewi, Gemala. Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007
Hakim. Perbankan Syariah: Fiqih, Jakarta: PT Refika Aditama, 2012
Ismail. Manajemen Perbankan dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2010.
Kotler, Philip. Prinsip-Prinsip Pemasaran Manajemen, Jakarta: Prenhalindo, 2000.
Manan, Abdul. Hukum Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, (Jakarta: Penerbit Kencana, 2016
Margono, Suyud. ADR dan Arbitrase Proses Perkembangan dan Aspek Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia 2000
Ramadhan, Muhammad. Metode Penelitian, Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021
Saefullah dan Tisnawati. Pengantar Manajemen, Jakarta: Perdana Media Group, 2005.
Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik, (Jakarta: Penerbit Kencana, 2017.
Tjiptono, Fandy. Strategi Pemasaran Edisi 3, Yogyakarta: Andi, 2008.
Trisadini dan Abdul Shomad. Transaksi Bnak Syariah, Jakarta: Bumi Aksara, 2015.
Lathif, Azharuddin, (2018). Konsep Dan Aplikasi Akad Murâbahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia
Prabowo,Bagya Agung, (2019). Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah Di Indonesia Dan Malaysia
Yuliani, Diah, (2016). Analisis Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kredit Macet Dana Bergulir Di Pnpm Mandiri Perdesaan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak
Nanada, Firda Eka, dkk (2022). Penerapan Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Bermasalah Di Dalam Koperasi Syariah
Ghozali, Mohammad., (2018). Kepatuhan Syariah Akad Murabahah Dalam Konsep Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Syauqoti, Rofiatus, Mohammad Ghozali, (2018). Aplikasi Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah
Mamun, Sukron, Trihadmiatin Ningasih, (2021) Implementasi Strategi Layanan Teknologi Digital Banking Danservice Qualitydalam Perspektif Nasabah Pada Perbankan Syariah
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download