STRATEGI BANK SYARIAH INDONESIA KCP CURUP DALAM MENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH

(1) * Ahmad Ulinnajah Mail (UIN Sunan Kalijaga)
(2) Devi Trisa Rini Mail (UIN Sunan Kalijaga, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Sebagai institusi perantara keuangan dan bisnis syariah, tugas bank syariah adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meminjamkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau layanan keuangan syariah lainnya. Bank syariah menawarkan berbagai produk pembiayaan syariah untuk menyalurkan dana tersebut, salah satunya adalah akad pembiayaan murabahah. Murabahah memiliki dampak yang lebih sederhana karena pendanaan dilakukan dengan tingkat keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya antara bank dan nasabah. Namun, bank syariah perlu memiliki rencana untuk mengurangi risiko karena pembiayaan murabahah tidak selalu berjalan lancar karena beberapa faktor. Dalam penulisan ini, peneliti menggunakan pendekatan deskriptif, yang melibatkan deskripsi hasil penelitian. Penyaluran pembiayaan murabahah dan solusi untuk pembiayaan murabahah yang bermasalah menjadi isu yang dibahas. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan murabahah dilakukan dengan hati-hati dan pembiayaan murabahah yang mengalami masalah diselesaikan melalui restrukturisasi dan pelaksanaan penjaminan menggunakan akad sukarela untuk menutupi pembayaran kewajiban yang masih ada.


Keywords


Strategi, Pembiayaan Bermasalah, Murabahah

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i8.2023.3868-3885
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i8.2023.3868-3885 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Ali, Achmad . Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Jakarta: STIH IBLAM, 2004

Ascarya. Praktek Dan Konsep Produk Dan Akad Pada Bank Syariah Dari Beberapa Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2006.

Asiyah, Binti Nur. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: Kalimedia, 2015.

Dewi, Gemala. Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007

Hakim. Perbankan Syariah: Fiqih, Jakarta: PT Refika Aditama, 2012

Ismail. Manajemen Perbankan dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2010.

Kotler, Philip. Prinsip-Prinsip Pemasaran Manajemen, Jakarta: Prenhalindo, 2000.

Manan, Abdul. Hukum Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, (Jakarta: Penerbit Kencana, 2016

Margono, Suyud. ADR dan Arbitrase Proses Perkembangan dan Aspek Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia 2000

Ramadhan, Muhammad. Metode Penelitian, Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021

Saefullah dan Tisnawati. Pengantar Manajemen, Jakarta: Perdana Media Group, 2005.

Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik, (Jakarta: Penerbit Kencana, 2017.

Tjiptono, Fandy. Strategi Pemasaran Edisi 3, Yogyakarta: Andi, 2008.

Trisadini dan Abdul Shomad. Transaksi Bnak Syariah, Jakarta: Bumi Aksara, 2015.

Lathif, Azharuddin, (2018). Konsep Dan Aplikasi Akad Murâbahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia

Prabowo,Bagya Agung, (2019). Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah Di Indonesia Dan Malaysia

Yuliani, Diah, (2016). Analisis Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kredit Macet Dana Bergulir Di Pnpm Mandiri Perdesaan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak

Nanada, Firda Eka, dkk (2022). Penerapan Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Bermasalah Di Dalam Koperasi Syariah

Ghozali, Mohammad., (2018). Kepatuhan Syariah Akad Murabahah Dalam Konsep Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Di Indonesia

Syauqoti, Rofiatus, Mohammad Ghozali, (2018). Aplikasi Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah

Mamun, Sukron, Trihadmiatin Ningasih, (2021) Implementasi Strategi Layanan Teknologi Digital Banking Danservice Qualitydalam Perspektif Nasabah Pada Perbankan Syariah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.