PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER

(1) * Muhammad Ihsanul Amal Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang,, Indonesia)
(2) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Margo Hadi Pura Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dari perspektif hukum, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki status yang sama dengan warga negara Indonesia, dan hal ini tercermin dalam pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baik bagi rakyat maupun bagi anggota pemerintah federal. TNI, sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Negara Republik Indonesia (KUHP) yang khusus berlaku bagi personel militer dalam hal ini anggota angkatan darat, laut, dan udara, disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. Dalam penyelesaian masalah tersebut digunakan metode hukum normatif yaitu metode yang menitikberatkan pada kajian informasi sekunder dengan ilmu hukum kualitatif. Pertanyaan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana hakim menangani anggota TNI yang melakukan tindak pidana narkoba. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili di luar peradilan umum yaitu di lingkungan peradilan militer sebagaimana tertuang dalam UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997, Pasal 5(1) untuk melindungi hukum dan keadilan dalam angkatan bersenjata, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.


Keywords


Tentara Nasioanl Indonesia (TNI), Tindakan Penyalahgunaan Narkotika, Pertimbanggan Hakim

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i8.2023.3712-3718
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i8.2023.3712-3718 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


nang Iskandar, Penegakan Hukum Narkotika (Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif Terhadap Pengedar, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2019

Kaligis, Narkotika dan Peradilannya Di Indonesia Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan Dan Peradilan Bandung:Alumni, VII.2, 2002

Muhammad Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

Salam Moch Faisal, Peradilan Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2004

Faisal Farhan, Tindak Pidana Disersi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Militer, Skripsi Universitas Pasundan, Fakultas Hukum, Bandung, 2011.

Muhammad Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Nelis Sa’adah, Penjatuhan Sanksi Pidana Penyalahgunnaan Narkotika terhadap Oknum TNI, skripsi sarjana hukum Universitas Islam Negeri (UIN), Aceh, 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.