PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERITORIAL KEDAULATAN INDONESIA TERHADAP PERBUATAN ILEGAL FISHING NELAYAN ASING DI WILAYAH TERITORIAL

(1) * Dennisa Putri Saepullah Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Aslan Noor Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Indonesia merupakan rumah bagi berbagai sumber daya alam dan biota laut. Luas perairannya lebih besar dari luas daratannya. Karena kurangnya pengawasan, bisnis penangkapan ikan negara tetangga terlibat dalam penangkapan ikan ilegal yang ekstensif, yang menyebabkan kerugian negara. Yang lebih mengejutkan lagi adalah ancaman terhadap harga ikan nelayan lokal yang ditimbulkan oleh kembalinya hasil tangkapan illegal fishing ke negara asal mereka dan re-ekspor murah ke Indonesia. Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan rakyat dan tanah airnya sebagai negara yang berdaulat dan merdeka. Alhasil, Negara menegaskan dengan mematuhi UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Kapal Pukat Harimau, serta sejumlah  undang-undang lainnya, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden sebagai upaya untuk menempatkan pemberantasan illegal fishing di Indonesia. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Deklarasi Djuanda Tahun 1957, UNCLOS III tahun 1982 tentang gagasan negara kepulauan Indonesia, dan Zona Ekonomi Eksklusif mengambil tindakan hukum terhadap illegal fishing dengan cara menenggelamkan dan membakar kapal. . Dokumen-dokumen ini semua terkait dengan kedaulatan nasional. Karena sesuai dengan hukum domestik dan internasional, tindakan pemerintah tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum.


Keywords


Perlindungan Hukum, Illegal Fishing, ZEE

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i8.2023.3755-3761
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i8.2023.3755-3761 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Calvin Agasta,Peni Susetyorini,L., Tri Setyawanto R. (2017). “HAK BERDAULAT NEGARA KESATUAN INDONESIA DI KEPULAUAN NATUNA (STUDI KHUSUS INDONESIA TERHADAP KLAIM PETA NINE DASHED LINE CHIBA DI KEPULAUAN NATUNA)â€. Diponegoro Law Journal vol.6

Darmika Ketut, (2009) “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dalam Perspektif Uudang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.†Jurnal Hukum dan Peradilan. November 2015: Vol. 4 No. 3, hlm.495

Didik Mohamad Sodik. (2011). “Hukum laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesiaâ€. Rafika Aditama: Jakarta, hlm. 103.

Food and Agriculture Organization of the United Nations. (2018). “The State of World Fisheries and Aquaculture 2018 - Meeting the sustainable development goals.†Rome. Licence: CC BY-NC-SA 3.0 IGO.

Gatot Supramono. (2011). “Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana di Bidang Perikananâ€, Rineka Cipta:Jakarta. hlm. 153.

I Dewa Gede Atmadja. (2017). “ILMU NEGARA : Sejarah, Konsep dan Kajian Kenegaraanâ€. Setara Malang. hlm.80

I Wayan Parthiana. (2014). “Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia.†Bandung: Yrama Widya, 2014, hlm. 107-108.

Rage Taufika. (2020). “LATENT SECURITISATION OF ILLEGAL, UNREPORTED AND UNREGULATED (IUU) FISHING IN INDONESIA†Global: Jurnal Politik Internasional Vol. 22 No. 1. hal. 27.

Suharyanto, A. (2016). Pusat Aktivitas Ritual Kepercayaan Parmalim di Huta Tinggi Laguboti, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 4 (2): 182-195.

Zoe Scanlon. (2017). “Taking Action against Fishing Vessels without Nationality: HaveRecent International Developments Clarified the Law?â€. The International Journal of Marine and Coastal Law. Volume 32, Issue 1, p. 54-68.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.