EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA DI KPP PRATAMA JAKARTA PULOGADUNG (UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN)

(1) * Eko Priyono Mail (Universitas Krisnadwipayana, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021merubah ketentuan umum perpajakan, Pajak Penghasilan, PPN, Pajak Karbon, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS memberikan kesempatan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Rumusan masalah yaitu mengapa PPS di KPP Pratama Jakarta Pulogadung belum efektif dan bagaimana upaya agar PPS efektif. Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan lokasi penelitian KPP Pratama Jakarta Pulogadung.Pelaksanaan PPS di KPP Pratama Jakarta Pulogadung belum efektif berdasarkan hasil persandingan data eligible PPS KPP Pratama Jakarta Pulogadung dengan jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela, Surat Kerangan yang terbit, nilai harta bersih, dan PPh yang diterima.upaya untuk meningkatkan efektivitas Program Pengungkapan Sukarela bisa dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Pulogadung antara lain dengan melaksanakan kelas pajak PPS melalui zoom cloud meeting, sosialisasi melalui media sosial, dan menyampaikan himbauan/klarifikasi data melalui surat, email, whatsapp blast, atau email kepada Wajib Pajak eligible PPS.


Keywords


PPS, Pengungkapan Harta, Harta Bersih

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i4.2023.2156-2166
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i4.2023.2156-2166 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ibrahim, Johny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.

M. Echols, John dan Hasan Syadily. 1990. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Mertokusumo, Sudikno.1991. Tentang Kemanfaatan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1991.

Neuman, W.L. 1991. Social Research Methods. London: Allyn dan Bacon.

Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Ctk. Kedelapan Citra Aditya Bakti.

Singarimbun, Masri & Effendi, Sofyan. 1997. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.

Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Pres.

Suharto. 1995. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Surabaya: PT Indah

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan bahasa (P3B). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

http://dilihatya.com/2664/pengertian-efektivitas-menurut-para-ahli-adalah,17 Maret 2022

https://kbbi.kemdikbud.go.id/ diakses pada 29 Maret 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.