(2) Happy Yulia Anggraeni
*corresponding author
AbstractRevolusi Industri 4.0 atau perubahan dunia industri yang sedang berlangsung saat ini memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan industri, khususnya berupa kemajuan teknologi yang pesat. “Ekonomi kreatif†yang bertumpu pada kreativitas dan kecerdikan manusia dalam penerapannya, muncul sebagai akibat dari pesatnya perkembangan teknologi. Sebagai tanda terima kasih kepada seniman dan penemu atas upaya dan dedikasi mereka dalam mengembangkan ide-ide baru dan melanggar hak kekayaan intelektual, negara harus memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Dalam ekonomi kreatif, hak kekayaan intelektual sangat penting. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia menghadapi banyak kendala dan tantangan. Jurnal ilmiah ini menerbitkan artikel yang menggunakan metode penelitian normatif, yang didasarkan pada peraturan tertulis dan studi literatur yang melihat teori, struktur, dan penjelasan hukum secara khusus. Minimnya kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang kekayaan intelektual menjadi isu utama di Indonesia, dan isu ini bisa menjadi sumber isu lain. Hadirnya jaminan inovasi yang dilindungi di Indonesia tidak hanya memberikan perasaan bahwa segala sesuatunya baik dan kepastian yang sah bagi pembuat/perancang, namun juga memberikan efek mental dan membangun energi pembuat/kreator untuk terus berkembang. KeywordsHKI, Revolusi Idustri 4.0, Ekonomi Kreatif
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.2971-2981 |
Article metrics10.31604/jips.v10i6.2023.2971-2981 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Achmad, Atiekah, and Kholis Roisah, ‘Status Hukum Ghostwriter Dan Pemegang Hak Cipta Dalam Plagiarisme Menurut Undang-Undang Hak Cipta’, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9.2 (2020), 429
Agnis, Dinda, Perlindungan Hukum Festival Petik Laut Sebagai Ekpresi Budaya Tradisional Jember, 2020
Alfons, Maria, ‘Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum’, Legislasi Indonesia, 14.03 (2017), 1–10
Aliano, Yohanes Alfrid, Sekolah Tinggi, Filsafat Teologi, and Widya Sasana, ‘Neo Modern Capitalism 4.0 New Face Of Dialectics’, 3.1 (2022), 1–17
Awalia, Nandha Rizki, Sri Mulatsih, and Dominicus Savio Priyarsono, ‘Analisis Pertumbuhan Teknologi, Produk Domestik Bruto, Dan Ekspor Sektor Industri Kreatif Indonesia’, Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan, 2.2 (2018), 135–55
Ermawelis, Ermawelis, ‘Teknologi Informasi Untuk Perpustakaan, Pusat Dokumentasi Dan Informasi’, AL MUNIR : Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 9.1 (2018), 11–18
Habib, Muhammad Alhada Fuadilah, ‘Kajian Teoritis Pemberdayaan Masyarakat Dan Ekonomi Kreatif’, Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy, 1.2 (2021), 106–34
Hermawanto, Ariesani, and Meaty Anggrani, Globalisasi, Revolusi Digital Dan Lokalitas : Dinamika Internasional Dan Domestik Di Era Borderless World, 2020
Istri, Cokorde, ‘Penyelesaian Sengketa Terhadap Pelanggran Moral Dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta’, Yustitia, 12.1 (2009), 1–30
Jaya, Febri, ‘Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan Pasca Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Omnibus Law’, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8.12 (2020), 1886
Kurniawaty, Yuniar, ‘Efektivitas Alternatif Penyelesaian SengketaDalam Sengketa Kekayaan Intektual ( Alternative Dispute Resolution On Intellectual Property Dispute )’, Jurnal Legislasi Indonesia, 14.2 (2017), 163–70
Pahlevi, Andreas Syah, ‘Gagasan Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Studi Pada Potensi, Peluang Dan Tantangan Ekonomi Kreatif Di Kota Malang)’, Seminar Nasional Seni Dan Desain, 2017, 185–88
Paramisuari, Anak Agung Sinta, and Sagung Putri M.E. Purwani, ‘Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta’, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7.1 (2019), 1
Prabandari, Adya Paramita, Pulung Widhi Hari Hananto, Sartika N. Lestari, and Kholis Roisah, ‘The Legal Protection of Intellectual Property Rights toward the Maritime Scientific Researches in Indonesian Seas’, AACL Bioflux, 13.3 (2020), 1437–44
Radhi, F., ‘Pengembangan Appropriate Technology Sebagai Upaya Membangun Perekonomian Indonesia Secara Mandiri’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 15.1 (2010), 5885
Rahayu Hartini, ‘Kajian Implementasi Prinsip-Prinsip Perlindungan Haki Dalam Persatuan Per UUan Haki Di Indonesia’, 2012, p. Jurnal Humanity, 1(1), 45-51.
Rahayu, Nur Ifani Anggun, ‘Kepemimpinan Kepala PAUD Di Era Revolusi Industri 4.0.’, Pustaka Senja, 2020, 1–149
Ricardianto, Prasadja, Syahrial Nasution, Maria Angelin Naiborhu, and Wegit Triantoro, ‘Peluang Dan Tantangan Sumber Daya Manusia Dalam Penyelenggaraan Pelabuhan Cerdas (Smart Port) Nasional Di Masa Revolusi Industri 4.0’, Warta Penelitian Perhubungan, 32.1 (2020), 59–66
Rosmayati, Irma, Eliya Fatma Harahap, and Hani Siti Hanifah, ‘Hak Kekayaan Intelektual Merk Dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’, Jurnal Kalibrasi, 19.2 (2022), 138–45
Satya, Venti Eka, ‘Pancasila Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0’, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, X.09 (2018), 19
Silaban, A P, ‘Kajian Yuridis Terhadap Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia’, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM …, 1 (2021), 1–15
Sinaga, Niru Anita, ‘Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia’, Jurnal Hukum Sasana, 6.2 (2020), 144–65
Suhayati, Monika, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pemilik Hak Terkait Dalam Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta’, Negara Hukum, 5.2 (2014), 207–21
Suran Ningsih, Ayup, and Balqis Hediyati Maharani, ‘Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring’, Jurnal Meta Yuridis, 2.1 (2019), 13–32
Zico Armanto Mokoginta, ‘Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri’, Lex Privatum, 87.1,2 (2017), 149–200
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download