PENERAPAN SANKSI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

(1) * Christia Petrosina Matauseja Huka Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Ariawan Gunadi Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kegiatan operasi dari suatu organisasi seharusnya tidak hanya berfokus kepada memperoleh keutungan yang tinggi, tetapi harus juga dapat memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sebagai salah satu bentuk bertanggungjawab dalam menjalankan kegiatannya. Tanggungjawab tersebut dikenal juga dengan Corporate Social Responsilbity (CSR) dan diatur di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, tetapi sangat disayangkan pengaturan terkait dengan pertanggungjawaban tersebut masih belum secara lengkap di atur terkait dengan sanksi di dalam pelanggarannya. Oleh karena itu, dalam mengkaji hal tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normative dengan menggunakan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan pendekatan konseptual. Adapun, kesimpulkan yang didapatkan adalah harus dilakukan perincian regulasi baru yang di dalamnya memuat sanksi-sanksi apa saja yang kedepannya dapat diterapkan secara terperinci dan jelas apabila tidak dilakukannya Corporate Social Responsibility (CSR) ini demi bentuk suatu kepastian hukum.


Keywords


Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Pertanggungjawaban Korporasi.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.3012-3016
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i6.2023.3012-3016 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A.H. Hashim, M (Ed). Bisnis Satu Cabang Jihad. (2005). Jakarta: Pustaka Al Kautsar.

Fahmi, I (Ed). Etika Bisnis Teori, Kasus, dan Solusi. (2015). Bandung: Alfabeta.

Fauzani Raharja, I & Dewi, R (Eds). (2013). Pengakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan. Diunduh di: https://media.neliti.com/media/publications/43468-ID-penegakan-hukum-sanksi-administrasi-terhadap-pelanggaran-perizinan.pdf

Mahmud Marzuki, P (Ed). Penelitian Hukum Edisi Revisi. (2013). Jakarta: Prenada Media Group.

Mahmud Marzuki, P (Ed). Penelitian Hukum. (2011). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nur Hari Susanto, S (Ed). (2019) Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi. Diunduh di: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/download/5073/2687

Suharto, E (Ed). Pekerjaan Sosial Dunia Industri: Memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Respnsibility). (2007). Bandung: Refika Aditama.

Solihin, I (Ed). Corporate Social Responsibility: From Charity to Sustainability. (2009). Jakarta: Salemba Empat.

Wantu, F (Ed). Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim. (2007). Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Widjaja, G & Yani, A (Eds). Perseroan Terbatas. (2006). Jakarta: Raja Grafindo Persada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.