(2) Martin Izha Mahendra
(3) Michael Michael
*corresponding author
AbstractKawasan Stasiun Duri, Jakarta Barat yang menjadi wilayah yang nyaman dan bersih bagi para masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut, maupun orang-orang yang menggunakan fasilitas kereta api, malah menjadi kawasan kumuh bagi kawanan tumpukan kotoran berserakan. Kotoran tersebut diletakkan pada pembuangan sampah sementara yang berada di kawasan stasiun duri. Kerap kali, warga mengeluhkan ketidaknyamanan akibat penumpukkan sampah yang terus menerus ada. Semaksimal mungkin petugas kebersihan, memilih dan membersikan agar warga di sana tidak terganggu aktivitasnya. Kawanan sampah tersebut nantinya akan diangkut ke tempat pembungan akhir yang ada di Bantargebang. Tujuan adanya penulisan ini agar pembaca dan juga penulis sama-sama mengetahui apakah pemerintah setempat sudah menjalankan tugasnya secara maksimal dan sesuai peraturan. Metode yang digunakan adalah dengan mewawancarai salah satu petugas kebersihan di sana dengan memadukan peraturan yang masih berlaku. Melihat hasil wawancara yang telah terjadi terdapat adanya ketimpangan atau ketidakserasian antara peraturan dengan yang seharusnya.. Dengan demikian, penulis berharap pemerintah lebih bertanggungj jawab dan juga mendukung dengan memberikan fasilitas penyediaan lahan sampah agar daerahnya bersih, nyaman, dan rapih. KeywordsStasiun Duri, TPS Stasiun Duri, Pengelolaan Sampah
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.2896-2900 |
Article metrics10.31604/jips.v10i6.2023.2896-2900 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 37
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 1 angka 12
Pergub DKI Nomor 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan Dan Perusahaan, Pasal 2
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah
Juli Soemirat Slamet. (1996). Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, hlm. 35.
BPS Provinsi DKI Jakarta, “Volume Sampah yang Terangkut per Hari Menurut Jenis Sampah di Provinsi DKI Jakarta (Ton). 2020-2022.
Waste4change.com
Katadata.co.id, Jakarta Timur Sumbang Sampah Terbanyak Di TPST Bantar Gebang.
Alfonsius Beni Nugroho. (2016). Aspek Hukum Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Di Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang Bekasi. E-journal.uajy.co.id,. Hal 1-12
Kiki Ristanto, (2017). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Marketplace Online Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Skripsi. Universitas Internasional Batam. Repository.uib.ac.id
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download