ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH DI STASIUN DURI

(1) * Priska Khairunnisa Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Martin Izha Mahendra Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Michael Michael Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kawasan Stasiun Duri, Jakarta Barat yang menjadi wilayah yang nyaman dan bersih bagi para masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut, maupun orang-orang yang menggunakan fasilitas kereta api, malah menjadi kawasan kumuh bagi kawanan tumpukan kotoran berserakan. Kotoran tersebut diletakkan pada pembuangan sampah sementara yang berada di kawasan stasiun duri. Kerap kali, warga mengeluhkan ketidaknyamanan akibat penumpukkan sampah yang terus menerus ada. Semaksimal mungkin petugas kebersihan, memilih dan membersikan agar warga di sana tidak terganggu aktivitasnya. Kawanan sampah tersebut nantinya akan diangkut ke tempat pembungan akhir yang ada di Bantargebang. Tujuan adanya penulisan ini agar pembaca dan juga penulis sama-sama mengetahui apakah pemerintah setempat sudah menjalankan tugasnya secara maksimal dan sesuai peraturan. Metode yang digunakan adalah dengan mewawancarai salah satu petugas kebersihan di sana dengan memadukan peraturan yang masih berlaku. Melihat hasil wawancara yang telah terjadi terdapat adanya ketimpangan atau ketidakserasian antara peraturan dengan yang seharusnya.. Dengan demikian, penulis berharap pemerintah lebih bertanggungj jawab dan juga mendukung dengan memberikan fasilitas penyediaan lahan sampah agar daerahnya bersih, nyaman, dan rapih.


Keywords


Stasiun Duri, TPS Stasiun Duri, Pengelolaan Sampah

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.2896-2900
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i6.2023.2896-2900 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 37

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 1 angka 12

Pergub DKI Nomor 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan Dan Perusahaan, Pasal 2

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah

Juli Soemirat Slamet. (1996). Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, hlm. 35.

BPS Provinsi DKI Jakarta, “Volume Sampah yang Terangkut per Hari Menurut Jenis Sampah di Provinsi DKI Jakarta (Ton). 2020-2022.

Waste4change.com

Katadata.co.id, Jakarta Timur Sumbang Sampah Terbanyak Di TPST Bantar Gebang.

Alfonsius Beni Nugroho. (2016). Aspek Hukum Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Di Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang Bekasi. E-journal.uajy.co.id,. Hal 1-12

Kiki Ristanto, (2017). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Marketplace Online Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Skripsi. Universitas Internasional Batam. Repository.uib.ac.id


Refbacks

  • There are currently no refbacks.