(2) Felicia Vanesa Japri
(3) Henna Kurniasih
(4) Maureen Linus
(5) Yosia Clementino Moningka
*corresponding author
AbstractIndonesia adalah negara yang memiliki sistem hukum sipil, dan kerangka hukumnya didasarkan pada UUD 1945, yang memuat hierarki legislatif tertinggi. Hukum adat adalah peraturan tidak tertulis yang tetap dipatuhi oleh masyarakat karena ada konsekuensi jika melanggarnya. Mayoritas hukum adat tidak tertulis, yang bertentangan dengan asas legalitas, yang berpendapat bahwa hanya boleh ada hukum tertulis untuk memberikan kepastian hukum. Adanya pluralitas hukum yang harus diperhatikan selain hukum positif dalam masyarakat Indonesia ditunjukkan dengan adanya sistem hukum adat sebagai addendum hukum positif di Indonesia. Keywordshukum adat, konstitusi Indonesia, konstitusi negara, hukum adat Indonesia
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.2885-2895 |
Article metrics10.31604/jips.v10i6.2023.2885-2895 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Dewi Wulansari, 2012, Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama.
Bushar Muhammad, 2013. Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: Balai Pustaka.
Fatahillah Syukur, 2012. Mediasi Yudisial di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Jazim Hamidi, 2012, Mohamad Sinal, Ronny Winarno, dkk, Teori Hukum Tata
Negara. A Turning Point Of The State, Jakarta: Salemba Humanika.
P.M. Marzuki, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenamedia Group.
Romli Atmasasmita, 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Refika Aditama.
Sulistyowati Irianto, 2010, Hukum Yang Bergerak, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Aermadepa, 2016, “Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Minangkabau dalam Pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian†Jurnal Konstitusi, volume 13, Nomor 3, September.
Anna Triningsih, 2013, “Hak Konstutisional Masyarakat Hukum Adat Dalam Judicial Review Undang Undang Perkebunan†Kajian: Menjembatani Teori dan Persoalan Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan, Volume 18, Nomor 3, September.
Aullia Vivi Yulianingrum, 2018, “Mempertegas Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam memenuhi Hak-Hak Konstitusional†Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, volume 10, Nomor 1.
Erwin Basrin, Dedek Hendy, Pramasty Ayu Krindinar, Rumusan Hasil Seminar dan Konsultasi “Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesiaâ€, https://www.akar.or.id/?p=1184, diakses 9 Juni 2020.
Husen Alting, 2011, “Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian Terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate)†Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Nomor 1, Januari.
Irfan Nur Rahman Anna Triningsih, Alia Harum Dani W, dan Nallom Kurniawan, 2011, “Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Proses Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi†Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 5, Oktober.
Jawahir Thontowi, 2015. “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnyaâ€, Pandecta, Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (research law journal), volume 10, Nomor 1, Juni.
Marco Manarisip, 2012, “Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional†Lex Crimen, Volume 1, Nomor 4, Oktober-Desember.
Muhar Junef, 2015, â€Penerapan Sanksi Adat Kepada Perusahaan dan Pihak Lain Dalam Peradilan Adat†E-Journal: WIDYA Yustisia, Volume 1, Nomor 2, Februari.
Muskibah, Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia, https://metrojami.com/read/2019/09/12/46776/kedudukan-hukum-adat-dalamsistem-hukum-indonesia. Diakses 7 Juni 2020.
Nurul Firmansyah, Masyarakat Adat Sebagai Penyandang Hak, https://geotimes. co.id/op-ed/masyarakat-adat-sebagai-penyandang-hak/, diakses 12 Juni 2020.
Rahmat Hi. Abdullah, 2015, “Urgensi Hukum Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional†Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor. 2, April Juni.
Yonis Maladi, 2011, “Eksistensi Hukum Adat Dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen UUD 1945†Jurnal hukum dan pembangunan, Volume 41, nomor 3, Juli-September.
Zayanti Mandasari, 2014, “Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi)†Jurnal Hukum: IUS QUIA IUSTUM, Volume 21, Nomor 2, April.
Muhar Junef, â€Penerapan Sanksi Adat Kepada Perusahaan dan Pihak Lain Dalam Peradilan Adat†E-Journal: l WIDYA Yustisia, Volume 1, Nomor 2, Februari, 2015, h. 99.
https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukan-hukum-adat-terhadap-hukum-pidana-lt6376b64d80528/?page=all, diakses pada 30 Juni 2023
Syailendra Wisnu Wardana. https://wisnu.blog.uns.ac.id/2009/07/28/kedudukan-hukum-adat-dalam-hukum-nasional/, diakses pada 30 Juni 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download