IMPLEMENTASI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 48/POJK.03/2020 TENTANG KEBIJAKAN RELAKSASI DAMPAK COVID-19 DI KABUPATEN GARUT

(1) * Ari Sani Risona Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Bandung, Indonesia)
(2) Suryanto Suryanto Mail (Universitas Padjadjaran, Indonesia)
(3) M. Yusuf Alhadihaq Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Bandung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Covid-19 sangat berdampak besar diberbagai sektor di Indonesia. Tak luput dari penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia. Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Penerapan berbagai kebijakan sebagai penanggulangan penyebaran virus Covid-19, dalam hal ini otoritas jasa keuangan perlu menanggulangi kebijakan untuk sektor ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Dalam rangka menjaga stabilitas baik psikis ataupun moril dari masyarakat.  Dampak penurunan pendapatan akibat PHK, peningkatan kerja dari rumah, dan kegagalan UMKM telah menyebabkan penurunan pendapatan bagi masyarakat secara keseluruhan. Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah telah mengambil inisiatif dengan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sebagai langkah dalam mendukung sektor ekonomi masyarakat. Kebijakan ini melibatkan pemberian kelonggaran kepada masyarakat yang memiliki kredit, namun permohonan harus diajukan terlebih dahulu. Dalam implementasinya, prioritas diberikan kepada UMKM dalam penyelesaian permohonan restrukturisasi kredit perbankan. Namun, hanya bank-bank milik negara yang terlibat dalam pelaksanaannya, sedangkan tidak terjadi untuk bank swasta, dikarenakan nol tambahan modal dari pemenrintah.


Keywords


Relaksasi Kredit, Pandemi Covid-19, Peratutan Otoritas Jasa Keuangan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i4.2023.2083-2095
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i4.2023.2083-2095 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bambang Waluyo; . (2008). Penelitian hukum dalam praktek / Bambang Waluyo . Jakarta : Sinar Grafika

M, & Muhtarom. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. Suhuf, 26(1), 48–56.

Anggraeni Charismanur Wilfarda, Wulan Puspita Ningtiyas, N. M. A. (2021). Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan UMKM Di Masa Pandemi. Journal of Government and Politics, 3(1), 47–65.

https://id.wikipedia.org/wiki/Bank. (2014).

Nafis, Ahmad Solikin, Sukma Irdiana, Lucky Nugroho, S. W., Esther Kembauw, Johanna M. Luhukay, Alfiana, N. N. J. N., & Muhammad Haris Riyaldi, S. D. F. (2020). Uang Dan Perbankan. In Suparyanto dan Rosad (2015 (Vol. 5, Issue 3).

Sjahdeini, S. R. (n.d.). Sutan Remy Sjahdeini.

Soebekti dan R. Tjitrosudibio. 1996. Kitab Undang-undang Hukum Perdata = Burgerlijk Wetboek (terjemahan). Cet. 28. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Di Sease 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.