PERSPEKTIF HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI KRIPTO DI INDONESIA

(1) * Christopher David Nagaria Mail (Universitas Tarumanegara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah membuka bermacam jalan inovasi-inovasi baru, termasuk penggunaan mata uang kripto sebagai metode transaksi di seluruh dunia. Namun, kemajuan ini juga membawa sejumlah risiko yang perlu diperhatikan, serta menimbulkan banyak pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi konsumen guna mencegah terjadinya kerugian. Metode penelitian berupa hukum yuridis normatif untuk mengkaji hukum positif terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi aset kripto. Bahwa dalam kajian penulis terdapat 2 jenis perlindungan konsumen dalam konteks transaksi kripto yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak-hak konsumen terhadap para pelaku usaha serta kepastian, keseimbangan, dan kemanfaatan hukum. Bappebti mengawas dan meregulasi penggunaan aset kripto untuk menjaga ketertiban transparensi penggunaan aset kripto serta kewajiban para pelaku usaha dalam kegiatan usaha sebagai perlindungan hukum preventif. Sementara, Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik dan Kitab Undang Hukum Pidana mengatur perlindungan konsumen dalam bentuk represif bagi pelaku usaha yang melalaikan hukum terhadap penggunaan mata uang kripto.


Keywords


Perspektif Hukum, Perlindungan Konsumen, Transaksi Kripto, Mata Uang Kripto

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.2907-2911
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i6.2023.2907-2911 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Miru, A. & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Rajawali Pers.

Soekanto, S. & Mamudji, S. (1994). Penelitian Hukum Normatif Suatu TInjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Rhiti, H. (2011). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Nawawi, H. (2012). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Syamsiah & Oktaviani, N. (2017). Kajian Atas CryptoCurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Indonesian Journal on Networking and Security. 6 (1): 53-61.

Sari S, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Cryptocurrency Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Indonesia. 7 (4): 4880-4896.

Fatkhullah, M. (2016). Fungsi Teori dan Kegunaan Teori dalam Penelitian Ilmiah. Diunduh di https://mfatkhullah.web.ugm.ac.id/fungsi-dan-kegunaan-teori-dalam-penelitian-ilmiah-171.html tanggal 22 Juni 2023.

Rizki, J. (2023) Urgensi Penguatan Aturan Kripto dalam Perlindungan Konsumen. Diunduh di https://www.hukumonline.com/berita/a/ururgen-penguatan-aturan-kripto-dalam-perlindungan-konsumen-lt6433e19e4e0bd/ tanggal 24 Juni 2023

Tim Hukumonline. (2023) Upaya Preventif dan Represif dalam Penegakan Hukum. Diundih di https://www.hukumonline.com/berita/a/uupay-preventif-dan-represif-dalam-penegakan-hukum-lt63e0813b74769/ tanggal 24 Juni 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.