(2) Nadya Frisca Delicia
(3) Evelyn Hartono
(4) Jeane Neltje Selly
*corresponding author
AbstractEra globalisasi berkembang sangat pesat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi. Dengan adanya kemajuan teknologi, pola kehidupan masyarakat Indonesia berkembang akibat perkembangan teknologi yang kian hari meningkat. Dalam bidang teknologi informasi internet, ekonomi dunia mulai berkembang menjadi yang sering disebut dengan digital economy atau ekonomi digital. Perdagangan secara online atau e-commerce mempunyai karakternya sendiri dalam bidang perdagangan. E-commerce diartikan sebagai semua transaksi jual beli atas produk atau jasa yang memanfaatkan penggunaan media elektronik. Dengan adanya kemajuan tersebut, pemasaran produk memperoleh dampak positif karena menjadi lebih mudah, hemat biaya, dan efisiensi waktu. Namun, hal yang harus ditinjau lebih lanjut adalah kerugian yang diderita konsumen akibat dampak negatif yang disebabkan oleh e-commerce. Upaya perlindungan konsumen sendiri masih berbasis dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perdagangan e-commerce berbasis internet dan digital, sehingga landasan hukum juga dapat ditinjau dari Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mengenai perdagangan, jika terjadi sengketa maka juga akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. KeywordsEkonomi Digital, E-commerce, Perlindungan Konsumen, Kepastian Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.2871-2878 |
Article metrics10.31604/jips.v10i6.2023.2871-2878 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Astuti, D. A. L., & Wirasila, A. A. N. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi E-Commerce Dalam Hal Terjadinya Kerugian. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 1(10), 1–5.
Berata, B. M. B. A., & Widiatedja, I. G. N. P. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Terkait Wanprestasi Yang Dilakukan Konsumen Dengan Cara Hit And Run. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 4(3).
Endipradja, F. T. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen (Filosofi Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan). Setara Press.
Indrajit, R. E. (2001). E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya. PT. Elex Media Komputindo.
Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.
Setyo, T. (2012). Perkembangan E-Commerce di Indonesia. Universitas Pasundan. http://www.unpas.ac.id/perkembangan-e-commerce-di-indonesia
Ustadiyanto, R. (2001). Framework E-Commerce. ANDI.
Wedari, S. S. A., & Westra, I. K. (2017). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN OBAT DEKSTROMETORFAN DI INDONESIA (KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 5(1), 1–19.
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download