(2) Gunardi Lie
(3) Moody Rizqy Syailendra
*corresponding author
AbstractThe United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) sebagai dasar hukum perdagangan internasional bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait perjanjian jual beli internasional. Untuk dapat mengadopsi CISG, perlu adanya ratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Ratifikasi adalah pengesahan perjanjian internasional, yang berarti bahwa negara turut menandatangani dan terikat dengan perjanjian internasional tersebut. Hingga saat ini Indonesia belum juga melakukan ratifikasi CISG. Pada kenyataannya, Indonesia banyak terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor yang membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perkembangan ekonomi. Kegiatan ekspor dan impor tidak lepas dari perjanjian jual beli internasional yang merupakan bahasan pokok dan tujuan utama dibentuknya CISG, sehingga ratifikasi CISG menjadi langkah yang esensial bagi pemerintah Indonesia demi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan ekonomi Indonesia. Oleh sebab itu, penelitian ini mempunyai tujuan untuk membahas bagaimanakah pentingnya ratifikasi CISG untuk ekspor dan impor Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menerapkan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber hukum yang relevan bagi penelitian ini adalah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan penelitian ini, penulis berpendapat bahwa adanya hukum yang berbeda-beda di setiap negara dapat menimbulkan permasalahan dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian jual beli internasional, serta menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga diratifikasinya CISG menjadi krusial bagi Indonesia.
KeywordsCISG, Ratifikasi, Ekspor Impor, Kebijakan, Transaksi Internasional.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.2837-2842 |
Article metrics10.31604/jips.v10i6.2023.2837-2842 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Farizal, M. & Iqbal, M.P. (2020). United Nations Convention on Contract for The International Sale of Goods (CISG) dan Praktik Perdagangan Barang Internasional antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (Suatu Penelitian di Provinsi Aceh). JIM Bidang Hukum Kenegaraan, 4(2): 101-107.
Garner, BA. (2004). Black’s Law Dictionary Eighth Edition. Thomson West, Saint Paul.
Gusman, D. & Zora, Z. (2021). Amandemen terhadap Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 Berkaitan dengan Ratifikasi Perjanjian Internasional. UIR Law Review, 5(1): 76–88.
Hodijah, S., & Angelina, G.P. (2021). Analisis Pengaruh Ekspor dan Impor terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 10(01): 53–62.
Marpaung, C.E. & Hutajulu, M.J. (2018). Implikasi Penggunaan Internet dalam Convention on Contracts for The International Sale of Goods. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(2): 171–184.
Marzuki, P.M. (2013). Penelitian Hukum. Kencana, Bandung.
Marzuki, P.M. (2019). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana, Jakarta.
Nolasco, C.A., Vaughn, M.S., & Carmen, R.V. (2010). Toward A New Methodology for Legal Research in Criminal Justice. Journal of Criminal Justice Education, 21(1): 1-23.
Qasthari, D.A., Adolf, H. & Djukardi, E.H. (2019). Urgensi Ratifikasi United Nations Convention on Contracts for The International Sale of Goods (CISG) Vienna 1980 terhadap Perkembangan Hukum Perjanjian Jual Beli Barang di Indonesia Dikaitkan dengan Akta Notaris. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1): 1-23.
Sidharta, B.A. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.
Van Eikema Hommes, H.J. (1972). De elementaire begrippen der Rechtswetenschap. Kluwer, Deventer.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download