(2) Levina Kezia
(3) Hamdan Nabih Baasir
(4) Jeane N. Selly
*corresponding author
AbstractKehidupan perekonomian merupakan suatu hal yang penting bagi negara. Oleh karenanya, ekonomi harus didasari dengan etika bisnis yang keberadaannya sesuai dengan porsi masing-masing baik pelaku usaha maupun konsumen. Memasuki era digital, timbul berbagai bentuk kejahatan baru yang mengancam perlindungan privasi konsumen berupa data-data pribadi yang seringkali dicuri dan diperjualbelikan. Untuk melindungi hak asasi konsumen, maka Indonesia meregulasikan perlindungan tentang privasi konsumen dan perlindungan data di dalam UU ITE dan PP 71/2019. Namun keberadaan regulasi saja tampaknya belum cukup, dimana masih banyak kasus kebocoran data di Indonesia yang mengancam konsumen. Oleh karena itu, sepatutnya kita bercermin kepada negara Singapura dan Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki keamanan siber yang baik. Keywordsprivasi data, konsumen, perlindungan data, kebijakan, regulasi hukum, keamanan siber
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.3157-3168 |
Article metrics10.31604/jips.v10i6.2023.3157-3168 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/ini-dasar-hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia-berlaku-bagi-konsumen-transaksi-online/
Abdul, Kadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT Citra Aditya Bakti. Bandung, hlm 50
Ferrell, O. C., Fraedrich, J., & Ferrell, L. 2019. Business ethics: Ethical decision making and cases. Cengage Learning.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LL Sekretariat Negara. LN.2008/NO.58. TLN No.4843. Jakarta
Pemerintah Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara 2008/NO.58, Tambahan Lembaran Negara No.4843, LL SETNEG. Jakarta
Bestari, Novina Putri. (2023). Diunduh di https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230612162356-37-445205/data-94-perusahaan-ri-bocor-sanksi-cuma-teguran tanggal 25 Juni.
Hananto, Akhyari. (2021). Global Cybersecurity Index 2020: Asia-Pacific Countries Ranked. Diunduh di https://seasia.co/2021/07/11/global-cyber-security-index-2020-asia-pacific-countries-ranked tanggal 25 Juni.
Kath, Heath. (2020). What is PDPC? Diunduh di https://www.goanywhere.com/blog/what-is-the-pdpc tanggal 26 Juni.
Tang, Louisa. (2023). Eatigo Fined $62,400 for Data Breach Leading to Sale of 2.8 Million Users’ Personal Data. Diunduh di https://www.channelnewsasia.com/singapore/eatigo-fined-data-breach-users-personal-data-sold-pdpc-3342326 tanggal 27 Juni.
O’Connor, Nuala. (2018). Reforming the US Approach to Data Protection and Privacy. Diunduh di https://www.cfr.org/report/reforming-us-approach-data-protection tanggal 29 Juni.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download