(2) Khanifa Fauziah
(3) Ahmad Iqfa Alfarel Lesmana
(4) Priska khairunnisa
(5) Wilda Septi Liane
(6) Dennis Fer Sikotti
(7) Jeane Neltje Saly
*corresponding author
AbstractPaling tidak, pembenahan hukum pidana dapat melibatkan kajian teoretis dan hukum terhadap konsep “hukum yang hidup†dalam masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan dua perspektif hukum yang lazim tentang perlunya reformasi hukum pidana. Pertama, apa dan bagaimana seharusnya keberadaan hukum dalam masyarakat dipahami dari sudut pandang teoretis proses reformasi hukum pidana. Masalah kedua adalah apakah hukum yang ada di masyarakat cukup memberikan justifikasi bagi reformasi hukum pidana. Berikut ini ditemukan mengenai implikasi doktrinal dari dua masalah ini: Sebagai langkah pertama, ada dukungan teoretis untuk dampak positif yang dapat dimiliki oleh "hukum yang hidup" terhadap upaya masyarakat untuk mereformasi hukum pidana. Kedua, baik instrumen hukum domestik maupun internasional memberikan dukungan akan pentingnya hukum rakyat bagi proses reformasi hukum pidana. Hal ini disebabkan kategori perangkat hukum meliputi perangkat hukum dalam negeri dan luar negeri. Keywordshukum yang hidup dalam masyarakat, hukum pidana nasional, pembaharuan hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2566-2574 |
Article metrics10.31604/jips.v10i5.2023.2566-2574 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aburarea, Sukarno. Filsafat Hukum Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2019.Hlm. 28
Anshori, Abdul Ghafur. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2019.
Bur Rasuanto, 2019, Keadilan Sosial Dua Pemikiran Indonesia Soekarno dan Hatta, Jurnal Wacana, Vol.2, No.11
Bur Rasuanto, Keadilan Sosial Dua Pemikiran Indonesia Soekarno dan Hatta, Jurnal Wacana, Vol.2, No.1, 2019, hal. 108
Bushar Muhammad, 2006, Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita. Hlm. 19.
Hilman Hadikusuma. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia.Bandung: Mandaar Maju. Hlm.21
I Made Suartha. 2015.Hukum dan Sanksi Adat. Malang: Setara Press, Hlm. 20
I Made Widnyana. 2013. Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska. Hlm. 11
I Made Widnyana. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, PT. Eresco Bandung. Hlm. 19
Irzal Rias, Decision Reinforcement Of Village Adat Council Institution In Resolving The Disputes Based On Minangkabau Adat Community, SAVAP Academic Research International Vol. 4 No. 6 November 2013.
Jurnal Hukum, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), edisi 3 Tahun II, November, Jakarta, 2018
Lilik Mulyadi, Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, volume 2 No. 2, edisi 2013
Muhamad Erwin, 2019, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide dan Aplikasi, Jakarta, PT Raja Grafido persada
Muhammad Bakri. Unifikasi dalam Pluralisme Hukum Tanah di Indonesia (Rekonstruksi Konsep Unifikasi dalam UUPA). Kerta Partika Vol. 33 No.1 Januari 2008.
Nyoman Serikat P. J, Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, edisi April 2016
Suriyaman Mustari Pide, 2009, Hukum Adat Dulu, Kini, dan Nanti, Jakarta: Pelita Pustaka, Hal. 5.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download