ANALISIS HUBUNGAN HUKUM ADAT DAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG HUKUM DAN PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM PADA MASYARAKAT SEDERHANA, MADYA DAN MODERN

(1) * Vincent Candela Mail (Universitas Taruma Nagara, Indonesia)
(2) Khanifa Fauziah Mail (Universitas Taruma Nagara, Indonesia)
(3) Ahmad Iqfa Alfarel Lesmana Mail (Universitas Taruma Nagara, Indonesia)
(4) Priska khairunnisa Mail (Universitas Taruma Nagara, Indonesia)
(5) Wilda Septi Liane Mail (Universitas Taruma Nagara, Indonesia)
(6) Dennis Fer Sikotti Mail (Universitas Taruma Nagara, Indonesia)
(7) Jeane Neltje Saly Mail (Universitas Taruma Nagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Paling tidak, pembenahan hukum pidana dapat melibatkan kajian teoretis dan hukum terhadap konsep “hukum yang hidup†dalam masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan dua perspektif hukum yang lazim tentang perlunya reformasi hukum pidana. Pertama, apa dan bagaimana seharusnya keberadaan hukum dalam masyarakat dipahami dari sudut pandang teoretis proses reformasi hukum pidana. Masalah kedua adalah apakah hukum yang ada di masyarakat cukup memberikan justifikasi bagi reformasi hukum pidana. Berikut ini ditemukan mengenai implikasi doktrinal dari dua masalah ini: Sebagai langkah pertama, ada dukungan teoretis untuk dampak positif yang dapat dimiliki oleh "hukum yang hidup" terhadap upaya masyarakat untuk mereformasi hukum pidana. Kedua, baik instrumen hukum domestik maupun internasional memberikan dukungan akan pentingnya hukum rakyat bagi proses reformasi hukum pidana. Hal ini disebabkan kategori perangkat hukum meliputi perangkat hukum dalam negeri dan luar negeri.


Keywords


hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum pidana nasional, pembaharuan hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2566-2574
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i5.2023.2566-2574 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aburarea, Sukarno. Filsafat Hukum Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2019.Hlm. 28

Anshori, Abdul Ghafur. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2019.

Bur Rasuanto, 2019, Keadilan Sosial Dua Pemikiran Indonesia Soekarno dan Hatta, Jurnal Wacana, Vol.2, No.11

Bur Rasuanto, Keadilan Sosial Dua Pemikiran Indonesia Soekarno dan Hatta, Jurnal Wacana, Vol.2, No.1, 2019, hal. 108

Bushar Muhammad, 2006, Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita. Hlm. 19.

Hilman Hadikusuma. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia.Bandung: Mandaar Maju. Hlm.21

I Made Suartha. 2015.Hukum dan Sanksi Adat. Malang: Setara Press, Hlm. 20

I Made Widnyana. 2013. Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska. Hlm. 11

I Made Widnyana. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, PT. Eresco Bandung. Hlm. 19

Irzal Rias, Decision Reinforcement Of Village Adat Council Institution In Resolving The Disputes Based On Minangkabau Adat Community, SAVAP Academic Research International Vol. 4 No. 6 November 2013.

Jurnal Hukum, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), edisi 3 Tahun II, November, Jakarta, 2018

Lilik Mulyadi, Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, volume 2 No. 2, edisi 2013

Muhamad Erwin, 2019, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide dan Aplikasi, Jakarta, PT Raja Grafido persada

Muhammad Bakri. Unifikasi dalam Pluralisme Hukum Tanah di Indonesia (Rekonstruksi Konsep Unifikasi dalam UUPA). Kerta Partika Vol. 33 No.1 Januari 2008.

Nyoman Serikat P. J, Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, edisi April 2016

Suriyaman Mustari Pide, 2009, Hukum Adat Dulu, Kini, dan Nanti, Jakarta: Pelita Pustaka, Hal. 5.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.