(2) Tundjung Herning Sitabuana
*corresponding author
AbstractPraktik outsourcing menjadi perhatian serius dalam pembahasan ketenagakerjaan di Indonesia karena hampir semua perusahaan mengandalkan tenaga kerja alih daya untuk menjaga daya saing mereka dalam perekonomian global yang berubah dengan cepat. Dampaknya, muncul masalah terkait perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing setelah pengesahan Perppu Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis dengan menganalisis data sekunder yang terkait dengan perlindungan pekerja outsourcing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak pekerja perusahaan alih daya atau outsourcing telah diatur secara ketat, termasuk perlindungan individu dan perlindungan umum, sistem pengupahan, kesejahteraan pekerja, persyaratan pelaksanaan pekerjaan, serta penyelesaian potensi perselisihan yang menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya secara finansial, moral, dan hukum. Dalam konteks ini, pekerja outsourcing diberikan perlindungan hukum karena meskipun secara de facto mereka bekerja di perusahaan lain, secara de jure mereka tetap menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Namun, ketidakpihakan, pengaturan yang logis dan rasional, serta keuntungan bagi masyarakat secara menyeluruh masih belum tercapai dalam ketentuan tersebut. Oleh karena itu, keadilan, kepastian, dan manfaat yang maksimal untuk pekerja perusahaan alih daya masih menjadi tujuan yang perlu dicapai. KeywordsPerlindungan Hukum, Pekerja Outsourcing, Perppu Cipta Kerja
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2406-2416 |
Article metrics10.31604/jips.v10i5.2023.2406-2416 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdullah, M. (2013). MEMPERTANYAKAN KEMBALI KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL. Legalitas, IV(1), 1–6. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.108
Azhar, M. (2015). Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan. Undip Press.
Husni, L. (2010). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. RajaGrafindo Persada.
Kansil, C. S. . (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Kansil, C. S. . (2009). Kamus Istilah Hukum. Gramedia Pustaka.
Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum (5 ed.). Citra Aditya Bakti.
Wijayanti, A. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download