PERTANGGUNGJAWABAN BANK SWASTA NASIONAL DALAM KASUS WANPRESTASI (Studi Putusan No. 321/Pdt.G/ Pn.Jkt.Pst)

(1) * Wihelmina Melissa Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunawan Djajaputera Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pasal 1338 ayat (1) KUHPer mengatakan semua perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak atau lebih menjadi sah dan berlaku selayaknya undang-undang bagi yang membuatnya. Perjanjian yang dibuat oleh semua masyarakat menjadi hak dan kebebasan bagi masyarakat untuk membuat kesepakatan, denga tetap megacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku.  Di dalam penelitian ini penulis menggunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menggunakan data sekunder dan mempelajari kajian pustaka berupa literatur-literatur, teori-teori hukum, data-data tertulis, dokumen ilmiah, serta peraturan-peraturan perundang-undangan. Sedangkan teknik analisis yang digunakan analisis deskriptif normatif kualitatif. Penelitian yang memiliki acuan pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, serta jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan pokok bahasannya, dikenal dengan penelitian yuridis normatif kualitatif. Analisis tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dituangkan dalam bentuk kata-kata. Dalam Putusan No. 321/Pdt.G/ Pn.Jkt.Pst disebutkan bahwa PT. Bank Jtrust Indonesia, Tbk. melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) dengan tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan akta-akta perjanjian pembiayaan bersama sehingga membuat PT. Group Lease Finance Indonesia melayangkan gugatan ke pengadilan negeri jakarta pusat untuk meminta pertanggungjawaban untuk perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat.   


Keywords


Analisis, Perjanjian, Undang-Undang.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i4.2023.2054-2062
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i4.2023.2054-2062 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Soerjono Soekanto. 2013. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tujuan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Setiawan, K. O. 2015. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M. Y. 1982. Segi-Segi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Alumni.

Wirjono Prodjodikoro. 1991. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, cet. 9, Bandung: Sumur Bandung.

Satrio, J. 1993. Hukum Jaminan Kebendaan. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.

Prasnowo, A. D., & Badriyah, S. M. 2019. Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku. Jurnal Magister Hukum Udayana,

Sinaga, N. A. 2020. Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 2.

ICK, P. 2018 Perlindungan Hukum Notaris Terhadap Perjanjian Perikatan Jual Beli Yang Diikuti Dengan Adanya Pengakuan Hutang. Retrieved from Universitas Islam Indonesia: https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12626

Umar, D. U. 2020. Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum, 38.

Arifin, M. 2020. Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendu, 68.

Bandem, W., Wisadnya, W., & Mordan, T. 2020. Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang-Piutang. Raad Kertha, 6.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Refbacks

  • There are currently no refbacks.