PENGATURAN BATASAN WILAYAH TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT

(1) * Viona Widjaja Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Vanya Marchelya Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Nadya Enjelin Kusuma Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Jeane Neltje Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat dan budaya. Hal ini tentunya tidak lepas dari hukum adat yang berlaku bagi tiap-tiap sukunya. Begitupun halnya dengan pengelolaan tanah yang tidak lepas dari pemberlakuan hukum adat. Hukum Agraria di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (â€UUPAâ€). DI Indonesia masyarakat hukum adat diakui dan dihormati oleh negara selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan serta prinsip NKRI. Namun pada kenyataanya sengketa tanah ulayat masih banyak dijumpai di Indonesia. Salah satu sengketa yang terjadi dalam putusan Nomor 25/Pdt.G/2018/PN PLW dimana terjadi overlapping atau tumpang tindih sertifikat atas objek tanah ulayat yang sama. Metode penelitian yang digunakan adaah yuridis normative dimana penelitian dilakukan dengan meneliti daftar Pustaka atau bahan sekunder tentang permasalahan hukum yang terjadi. Proses penataan batasan wilayah tanah ulayat dilakukabn oleh Pemerintah untuk menjamin kepastian hukum yang dilakukan oleh mayarakat hukum adat untuk mengajuakan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

 


Keywords


Masyarakat hukum adat, Tanah Ulayat, Hak Ulayat

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2385-2393
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i5.2023.2385-2393 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. “Pengantar Metode Penelitian Hukumâ€. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Roestandi Ardiwilaga R, 1962, “Hukum Agraria Indonesia dalam Teori dan Praktekâ€, cetakan kedua, NV Masa Baru, Bandung

Ronny Hanitijo Soemitro. 1994. Metodologi “Penelitian Hukum dan Jurimetriâ€. Cetakan Kelima, Jakarta: Ghalia Indonesia

Rudy, dkk “Rekognisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia†Depok PT Raja Gradindo Persada.

Soerdjono Seokanto dan Sri Mamudji. 1994. “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkatâ€. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Afrandi, Karmita (2012) “Penyelesaian Sengketa Overlaping Sertipikat Tanah Melalui Mediasi Akibat Permohonan Konversi Pengakuan Hak ( Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon)†Universitras Diponegoro.

Ardiwilaga R, Roestandi. 1962 “Hukum Agraria Indonesia dalam Teori dan Praktekâ€

Maria SW. Sumardjono (2010) “Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat Yogyakartaâ€

Moniaga, Sandra. 2005. “Hak-Hak Masyarkat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesiaâ€

Zain, Mochamad & Siddiq, Ahmad “Pengakuan atas Kedudukan dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasca dibentuknya Undang-Undangn Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaâ€. Jurnal Hukum Gajah Mada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.