(2) Wilda Septi Liane
(3) Daniel Hasudungan Nainggolan
*corresponding author
AbstractKebijakan Penurunan Tarif pajak penghasilan Badan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam tujuan tidak lain adalah untuk pemulihan ekonomi nasional. Kendati hal tersebut ditujukan untuk pemulihan daya beli masyarakat yang secara langsung akan memicu pergerakan ekonomi pasca pandemi covid-19, namun masih terdapat permasalah berupa kurangnya instrumen hukum yang mengatur landasan kebijakan yang dapat diambil oleh Pemerintah tersebut. Dalam penelitian hukum normatif ini akan diteliti mengenai landasan yuridis dari pemberlakuan penurunan tarif pajak penghasilan Badan yang dilakukan oleh pemerintah atas dasar pemulihan ekonomi nasional. Lebih lanjut di dalam penelitian ini juga akan menganalisis terkait pengaruh penurunan tarif pajak penghasilan badan terhadap pendapatan Negara. KeywordsPajak, Badan, Penghasilan, Tarif
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2323-2332 |
Article metrics10.31604/jips.v10i5.2023.2323-2332 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
A.D. Irawan, Samudra, K. P., dan Pratama, A, “Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19†Jurnal Citizenship Virtues, Vol. 1, No. 1, (2021).
Arinanto, Satya dan Ninuk Triyanti, Memahami Hukum dari Konstruksi Sampai Implementasi, Jakarta, Rajawali Press, 2009.
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.
Asshiddiqie, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer, 2008.
Diah Pudjiastuti, “Kepastian Hukum Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Yang Dinyatakan Positif Covid 19 Dalam Rangka Perlindungan Hak Asasi Manusiaâ€, Jurnal Dialektika Hukum, Vol. 3, No. 2, (2021).
Fidel, Pajak Penghasilan, Jakarta, Carofin Publishing, 2008.
Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Jakarta, Kanisius, 2007.
I.R. Mohamad, “Perlindungan Hukum Atas Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusiaâ€, Akademika, Vol. 8, No. 2, (2019).
Lukman Hakim, Sabil Sabil, Amin Setio Lestiningsih, Dwiyatmoko Puji Widodo, “Pengaruh Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Laporan Keuanganâ€, Jurnal Sistem Informasi, Keuangan, Auditing, dan Perpajakan, Vol. 4, No. 1, (2019).
Manan, Bagir, Lembaga Kepresidenan, Jakarta, FH UII Press, 2003.
Manan, Bagir dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung, Alumni, 1993.
Muqodim, Perpajakan Buku Satu, Yogyakarta, UII Press, 1999.
R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung, Refika Aditama, 2008.
R.A Hidayat, “Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan yang Optimalâ€, Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol. 16, No. 2, (2017)
Ratna Sri Mawarti, “Prospek Industri Farmasi di Indonesiaâ€, Jurnal Inspirasi, Vol. 8, No. 2, (2017).
R.N. Putri, “Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19â€, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 20, No. 2, (2020).
Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung, PT. Eresco, 1988.
Suandy, Erly, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat, 2011.
Azis, Abdul. "KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN TEORI NEGARA HUKUM." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.2 (2019): 71-90.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Baktu, 2004
Kurrohman, Taufik. "Transformasi Ekonomi Islam Dalam Sistem Hukum Perbankan Nasional Dan Problematika Kewenangan Absolut Peradilan Agama." EDUKA Jurnal Pendidikan, Hukum dan Bisnis 2.2 (2016): 111-132.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
www.mahkamahkostitusi.go.id, “Teori Negara Hukumâ€, diakses pada tanggal 19 November 2019 jam 10:00 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download