PERAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA

Caroline Tresnoputri, Jessica Chandra, Fico Acchedya Wijaya, Jennifer Claudia, Cherlyne Baby Florencia, Jeane Neltje Saly

Abstract


Indonesia sebagai negara dengan keberagaman budaya dan suku bangsa yang kaya, memiliki sistem ketatanegaraan yang unik. Hukum adat merujuk pada aturan dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat adat atau suku bangsa tertentu. Latar belakang dari peran hukum adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sangat erat kaitannya dengan sejarah, budaya, dan upaya untuk mengakomodasi keberagaman nasional. Hukum adat memiliki peran penting dalam beberapa bidang, termasuk pengaturan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam, pengaturan tanah adat, penyelesaian konflik, dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di tingkat lokal. Aturan-aturan hukum adat ketatanegaraan serta pengaruh dari hukum tata negara Hindia-Belanda (Staatsrecht van Nederland) memiliki peran penting dalam menentukan hukum tata negara Indonesia. Pengakuan hukum adat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dilindungi oleh undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, serta upaya-upaya masyarakat hukum adat ini sendiri. Dengan adanya pembatasan ini, bahwa peranan dan implementasi hukum adat dalam ketatanegaraan Indonesia perlu sebuah partisipasi aktif serta penyesuaian nilai-nilai agar tidak hanya lestari, namun juga mencerminkan identitas jati diri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Keywords


Peran, Hukum Adat, Budaya

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta. Raja Grafindo. 2018. hlm. 33.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep Konsep Hukum dalam Pembangunan. Pusat Studi Wawasan Nusantara Alumni. Bandung. 2002. hlm. 13-14.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Prenada Media Group. Jakarta. 2014. hlm. 133.

Moh. Mahfud MD. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi”. Jakarta. Rajawali Press. 2012. hlm. 28.

Nurtjahjo, Hendra dan Fokky Fuad. Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Salemba Humanika. 2010. hal. 20.

Ranawidjaya, Usep. Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya. Jakarta. Ghalia Indonesia. 1989. hlm. 21.

Rudy et al. Rekognisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Depok: PT. Rajawali Pers. 2022. hal. 7.

Ernawati dan Erwan Baharudin. Dinamika Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan. Vol. 6. No. 3(September 2019). hlm. 54.

Huda, Ni’matul. Pengaturan Desa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. Vo. 4. No. 01. 2017. hlm. 10.

Manirisip, Marco. Eksistensi Pidana Adat dalam Hukum Nasional. Jurnal Lex Crimen. Vol, I. No. 4(Desember 2012). hlm. 33.

Pratama, Surya Mukti. Posisi Dan Kontribusi Hukum Adat Ketatanegaraan Dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No.3 (Maret 2021). hlm. 274-282.

Rahman, Irfan Nur, dkk. Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Proses Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi. Vol. 8. No. 5(Oktober 2011). hlm. 769.

Syahbandir, Mahdi. Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum. Jurnal Kanun. No. 50(April 2010). hlm. 4.

Thaib, Dahlan. DIY dalam Perspektif Filosofis, Historis dan Yuridis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vo. 12. No. 30(September 2005). hlm. 239.

Warman, Kurnia. Peta Perundang-undangan tentang Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat. https://procurementnotices.undp.org/view_file.cfm?doc_id=39284. diakses pada tanggal 16 Juni 2023.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2333-2341

Article Metrics

Abstract view : 23867 times
PDF - 4392 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.