(2) Tundjung Herning Sitabuana
*corresponding author
AbstractDalam ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak menyebutkan kewenangan mengadili perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan juga tidak mengatur mengenai ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Akibat pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara memperoleh kewenangan penuh atas yurdiksi Pengadilan Negeri dalam pergeseran paradigma tentang kewenangan memutus perkara yang menyangkut perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Adapun penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui perluasan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili perkara Onrechmatige Overheidsdaad. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji baik hukum yang tertulis dalam kitab maupun hukum yang telah diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yang didapatkan melalui wawancara, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, dan hasil penelitian yang berwujud laporan. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adanya peralihan kewenangan absolut atas perkara Onrechmatige Overheidsdaad yang semula merupakan kewenangan Pengadilan Negeri menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. |
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1557-1565 |
Article metrics10.31604/jips.v10i3.2023.1557-1565 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
H.R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara, (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2021).
Subekti. Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Bina Cipta, 1997).
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006).
Basah, Sjachran. Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, (Bandung: Penerbit Alumni, 1997).
Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum. (Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum UI, 2003).
Fauzani, Addi, et al. “Problematik Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa Di Peradilan Administrasi Indonesiaâ€, Jurnal Widya Pranata Hukum , Vol.2, Tahun 2020.
Bimasakti, M.Adiguna. “Onrechmatig Overheidsdaad Oleh Pemerintah Dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal Hukum Peratun, Vol.1, Tahun 2018.
Ridwan,dkk. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 25, No. 2. Tahun 2018.
Budi Susilo, Agus. “Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Atau Pejabat Pemerintahan Dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negaraâ€, Jurnal Hukum Dan Peradilan. Vol.
Tahun 2013.
Maksum, Hairul. “Batasan Kewenangan Mengadili Pengadilan Umum dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melwan Hukum yang Melibatkan Badan Negaea atau Pejabat Pemerintahâ€, Juridica. Vo.2, No.1. Tahun 2020.
Cahyadi , Yadhi. “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Terhadap Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksaâ€, Jurnal Pajak dan Keuangan Negara. Vol.3, No.1. Tahun 2021.
Habibi, Dani. “Perbandingan Hukum Peradilan Tata Usaha Negara dan Verwaltungsgerecht sebagai Perlindungan Hukum Rakyatâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.21, Tahun 2019.
H.Chandera dan Arfian Indrianto “Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) Dalam Putusan Pengadilan: Sebuah Studi Kasusâ€, Justitias Et Pax, Vol.38, No 1, Tahun 2022.
Miftahuljannah, “Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah Sebelum Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 (Perspektif Hukum Tata Negara Islam)â€, Skripsi. (Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2021).
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download