PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE DALAM PENGGUNAAN FITUR PENGIRIMAN BARANG BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

(1) * Aditya Himawan Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang,, Indonesia)
(2) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang,, Indonesia)
(3) Candra Hayatul Iman Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang,, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Seiring berkembangnya zaman tidak terlepas dari banyaknya inovasi yang muncul, seperti layanan transportasi berbasis online yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat banyak. Hal tersebut tentunya menimbulkan permasalahan hukum baru khususnya hukum perlindungan konsumen berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh konsumen atas adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh driver selaku mitra pada saat menggunakan layanan dari transportasi berbasis online. Tujuan penelitian ini untuk memahami pertanggungjawaban perusahaan transportasi online terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti terhadap norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan pendapat ahli maupun praktisi hukum, diantaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, buku-buku, serta jurnal atau artikel yang berkaitan dengan penelitian ini dan internet. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan pelaku usaha bertanggung jawab dengan mengganti kerugian berupa pengembalian uang maupun penggantian barang dan/atau jasa yang sesuai atau bernilai setara.


Keywords


Transportasi Online, Perbuatan Melawan Hukum, Pertanggung Jawaban.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i4.2023.1929-1935
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i4.2023.1929-1935 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Agus Sardjono, Pengantar Hukum Dagang, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Andika Wijaya, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2018.

Rudiyanti Dorotea Tobing, Hukum, Konsumen dan Masyarakat, Laksbang Media Tama, Yogyakarta, 2015.

Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta, 2000.

Sri Mamudji, et. al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1984.

Subekti , Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermassa, Jakarta, 2003.

Titik Triwulan, Shinta Febrian, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

Marcella Agustin Lestari, Tanggungjawab Angkutan Online Terhadap Kehilangan Barang Konsumen, Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 1, Juni 2019.

Stefani Erlina Halim, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transportasi Berbasis Online Yang Menggunakan Driver Cadangan, Jurnal Hukum Adigama Vol. 01 No. 02, 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.