PROBLEMATIKA HUKUM DAN DEMOKRASI ATAS NOMENKLATUR PEJABAT BUMN, KOMISARIS, DIREKSI DAN KARYAWAN BUMN DALAM SISTEM PENCALONAN PEMILU INDONESIA

(1) * Herman Harahap Mail (Kantor Hukum “Aurora Keadilam & Associates, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Persyaratan pengunduran diri sebagai persyaratan bagi calon penyelenggara pemilu, bagi capres dan cawapres, bagi calon anggota legislative dari jabatan dan atau sebagai komisaris, direksi maupun karyawan pada BUMN memunculkan persoalan hukum lain. Persoalan hukum dimaksud adalah resonansi dari dualisme penentuan bentuk badan hukum atas BUMN terlebih pada status badan hukum anak perusahaan BUMN. Metode dalam penelitian ini adalah hukum normative dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. System pemilu di Indonesia dibedakan menjadi system pemilu capres dan cawapres dan system pemilu legislative. Terhadap system pemilu capres dan cawapres satunya mensyaratkan dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang telah diverifikasi sebagai peserta pemilu dengan persentase jumlah kursi atau suara nasional sebagaimana ditentukan dalam undang-udang pemilu. Kemudian dalam system pemilihan legislative menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik yang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh KPU kemudian dengan menggunakan system proporsional terbuka. Terjadi ketidak pastian hukum apakah terhadap anak perusahaan BUMN ini akan menjadi objek dari persyaratan pengunduran diri sebagai penjabat, komisaris, direksi maupun karyawan bagi calon penyelenggara pemilu, calon presiden dan wakil presiden maupun bagi calon legislative sebagaimana termaktub dalam uu pemilu. Diperlukan penafsiran hukum sistematis untuk menentukan status pejabat, komisaris, direksi maupun anak perusahaan BUMN dimaksud dalam konteks pencalonan pada pemilihan umum dengan mengkaitkan beberapa ketentuan perudang-undangan antara lain uu pemilu, uu BUMN, uu keuangan Negara dan pp 72/2016 serta struktur permodalan BUMN yang bersangkutan

Keywords


Problematika Hukum, Demokrasi, Pejabat BUMN, Sistem Pemilu

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i2.2023.1026-1036
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i2.2023.1026-1036 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Feri Amsari, dkk. Konstitusionalitas dan Kerangka Hukum Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Laporan Hasil Riset Pusako FH Universitas Andalas dan Komisi Pemilu RI, hlm. 1.

Subiyanto, A. E. (2020). Pemilu Serentak Yang Berintegritas Sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2), 355-371

Bachmid, F. (2021). Eksistensi Kedaulatan Rakyat dan Implementasi Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilu di Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 87-103.

Kartiko, G. (2009). Sistem Pemilu dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia. KONSTITUSI Jurnal, 2(1), 37.

Perdana, A., Tanthowi, P. U., & Sukmajati, M. (Eds.). (2019). Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Komisi Pemilu, Republik Indonesia, hlm. 87

Firdinal, Z. (2013). Perubahan Makna Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 10(4), 649-674.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.