TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA PELAKU TINDAK PIDANA

(1) * Syahril Syahril Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penangguhan penahanan terhadap terdakwa pelaku tindak pidana, adalah pelaksanaan pemberian jaminan baik berupa orang atau uang telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Apakah pertimbangan hakim dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa .Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), dengan pengumpulan data dilakukan dengan interview (wawancara) dan studi dokumentasi.

            Data penelitian diperoleh berdasarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa Jika dilihat dari apa yang berkembang dalam praktek pemberian jaminan penangguhan penahanan kiranya belum sesuai seperti yang ditentukan dalam ketentuan pasal 31 ayat (1) KUHAP, akan tetapi pelaksanaannya masih ketentuan pasal 31 ayat (1) KUHAP, akan tetapi pelaksanaannya masih berjalan menurut kebiasaan yang berkembang selama ini. Kemudian dalam menentukan dapat tidaknya permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan yang diajukan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang melakukan penahanan, ternyata aparat penegak hukum sendiri masih berpedoman kepada penafsiran yang bersifat subyektif

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.499-509
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i1.2023.499-509 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Rachman, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan Indonesia, Bandung. Alumni, Bandung, 1990.

Departemen Kehakiman RI, Bahan Pokok Penyuluhan Hukum,Depkeh, Jakarta, 1986.

Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Sinar Jaya, Surabaya, 1985.

Hamrat Hamid, 1992. Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan Dalam Tanya Jawab, Jakarta, Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Sarana Bakti Semesta, Jakarta, 1985.

Lamintang, P.A.F, KUHAP Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Marpaung, Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

Martiman Prodjodikoro, Penangkapan dan Penahanan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

M. Komaruddin, Pengantar Penelitian Skripsi, Bina Aksara, Jakarta, 1980.

Nawawi, Taktik dan Strategi Membela Perkara Pidana, Jakarta, Fajar Agung, Jakarta, 1983.

Ratna Nurul Arifin, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1989.

S. Tanusubroto, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Bandung, Armico, Bandung, 1984.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.