LEGALISASI KEBIJAKAN SOVEREIGN WEALTH FUND MELALUI LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

(1) * Muhammad Axel Putra Mail (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Moody Rizqy Syailendra Mail (Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dari permasalahan-permasalahan perekonomian yang timbul di Indonesia seperti minimnya pendanaan dan permasalahan fiskal lainnya, Sovereign Wealth Fund (SWF) hadir menjadi solusi mengatasi masalah fiskal yang sedang dihadapi dan mengembangkan perekonomian Indonesia. SWF ini merupakan lembaga yang telah diterapkan di berbagai negara dan sudah terbukti keberhasilannya di 74 negara, SWF sendiri merupakan sebuah lembaga yang berfungsi menampung dana investasi untuk dikelola oleh negara. SWF merupakan kendaraan investasi pemerintah yang didanai dengan aset-aset mata uang asing dan dikelola secara terpisah dari cadangan devisa resmi, SWF di indonesia hadir lewat lembaga Pengelola Investasi Pemerintah (PIP) pada tahun 2007. Lalu digantikan dengan lembaga Indonesia Investment Authority (INA) atau lebih dikenal sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada tahun 2021. SWF di Indonesia telah memiliki payung hukum dengan peraturan induknya yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagian Kesatu tentang Investasi Pemerintah Pusat, namun apakah peraturan ini sudah benar-benar menjamin pelaksanaan SWF di Indonesia dapat maksimal melihat pernah ada lembaga SWF di Indonesia yang berjalan tidak optimal. 


Keywords


Sovereign Wealth Fund (SWF), Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Investasi, Payung hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1396-1404
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i3.2023.1396-1404 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Balding, Christoper. Dana Kekayaan Negara: Persimpangan Baru Antara Uang Dan Politik. (2011).

Harjono, Dhaniswara, K. Hukum Penanaman Modal, Tinjauan Terhadap Pemberlakukan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2017).

Hasan, Muhammad. Dan Azis, Muhammad. Pembangunan Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat, Strategi Pembangunan Manusia dalam Perspektif Ekonomi Lokal, Edisi Kedua. (Makassar: CV. Nur Lina, 2018).

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi

Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.Ol/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/PMK.O6/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.Ol/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah

Ritonga, Ulpa, Treeda. Aktivitas Investasi China Dalam Sektor Finansial AS: Pengaruh Sovereign Wealth Funds China (China Investment Corporation) Dalam Kerentanan Sektor Finansial. (Depok: Universitas Indonesia, 2011).

Putra. Setahun Lebih Didirikan Jokowi Begini Kinerja Investasi SWF. https://www.cnbcindonesia.com/market/20220504192600-17-336782/setahun-lebih-didirikan-jokowi-begini-kinerja-investasi-swf. 4 Mei 2022.

Anonim. International Monetary Fund. Aktivitas Investasi China Dalam Sektor Finansial AS: Pengaruh Sovereign Wealth Funds China (China Investment Corporation) Dalam Kerentanan Sektor Finansial.

Anonim. Mengenal Indonesia Investmen Authority, ‘Jurus’ Baru Pemerintah Himpun Investasi. https://www.hukumonline.com/. 22 Oktober 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.