(2) Gunardi Lie
(3) Moody R. Syailendra
*corresponding author
AbstractDalam kasus PT Garuda Indonesia dan Rolls Royce, penyelesaian sengketa yang menggunakan mediasi menjadi alternatif yang baik dan efektif untuk menyelesaikan sengketa yang kompleks dan memakan waktu. Proses mediasi harus dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel agar kedua belah pihak merasa puas dengan hasilnya. Namun, dalam kasus ini juga terdapat kasus korupsi yang terjadi di perusahaan, di mana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menerima suap dari pihak-pihak terkait Rolls Royce. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip good corporate governance dan integritas perusahaan. Kaitan antara mediasi dan kasus korupsi ini menunjukkan pentingnya menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga integritas dalam segala aspek bisnis. Proses mediasi harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas dan transparansi, sehingga terhindar dari praktik-praktik korupsi dan penyuapan. Dalam konteks BUMN, seperti PT Garuda Indonesia, tata kelola perusahaan yang baik dan integritas menjadi hal yang sangat penting. Perusahaan perlu menjalankan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyuapan. Dalam kesimpulannya, kasus PT Garuda Indonesia dan Rolls Royce menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi alternatif yang baik dalam menyelesaikan sengketa bisnis, namun perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip good corporate governance dan integritas perusahaan. Oleh karena itu, BUMN dan perusahaan-perusahaan lainnya perlu memastikan bahwa mereka menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan mengedepankan integritas dalam segala aspek bisnis, termasuk dalam penyelesaian sengketa bisnis.
KeywordsPT Garuda Indonesia, Mediasi, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Sengketa Bisnis
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1358-1369 |
Article metrics10.31604/jips.v10i3.2023.1358-1369 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Anisa Indraini, "Perjalanan Kasus Garuda Gugat Rolls Royce hingga Berakhir Damai", Detik Finance, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5686092/perjalanan-kasus-garuda-gugat-rolls-royce-hingga-berakhir-damai
Asril, Juli. (2019). ETIKA BISNIS DAN KONSEP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM MENCIPTAKAN PERUSAHAAN BERBASIS NILAI. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Akuntansi): “Universitas Islam Nusantaraâ€, Bandung, Vol. 3 No.2, Mei-Agustus 2019, DOI:10.31955/mea.vol 3.iss 2.pp 215-224
Binus University. (2020). Good Corporate Governance (GCG) dan Pedoman Etika dalam Perusahaan. https://accounting.binus.ac.id/2020/06/30/good-corporate-governance-gcg-dan-pedoman-etika-dalam-perusahaan/
CNN Indonesia, Kasus Kecurangan Kerja Sama, Garuda Damai dengan Rolls Royce, CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210818074428-92-681709/kasus-kecurangan-kerja-sama-garuda-damai-dengan-rolls-royce
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (Muhammad hatta Ali). Jakarta.
Kemenkumham RI Dirjen Per-UU. Artikel Hukum Perdata TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN SUATU KAJIAN KOMPREHENSIF (https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=848:tanggung-jawab-sosial-perusahaan-suatu-kajian-komprehensif&catid=102&Itemid=182〈=en
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html
Merih Dewi, “Good Corporate Governance pada Perusahaan Garuda Indonesiaâ€, Academia.edu, diakses dari: https://www.academia.edu/36254019/Good_Corporate_Governance_pada_Perusahaan_Garuda_Indonesia
Pratama Rafdi, Abi. (2020). “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN PESAWAT AIRBUS MILIK PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBKâ€. Proceeding: Call for Paper: Fakultas Hukum UPN “Veteran†Jakarta. National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, ISBN:978-979-3599-13-7
Rahel Narda Chaterine, “Emirsyah Satar dalam Dua Pusaran Kasus Korupsi Garuda Indonesiaâ€, Kompas.com, diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/10422801/emirsyah-satar-dalam-dua-pusaran-kasus-korupsi-garuda-indonesia#
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. (2022). Hukum Bisnis Pengertian, Tujuan dan Sumber. https://umsu.ac.id/hukum-bisnis/
Wahyuningsih, Sri. (2013). Metode Penelitian Studi Kasus (Konsep, Teori Pendekatan Psikologi Komunikasi, dan Contoh Penelitiannya) (Madura: UTM Press, 2013)
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download