(2) Ismaidar Ismaidar
*corresponding author
AbstractPenelitian ini megkaji dua permasalahan, yakni: (1) Penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dan (2) Pandangan Islam terhadap warga yang belum melengkapi tanda pengenal anak di Desa Manau Sembilan II Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. Metode penelitian ini ialah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini diketahui bahwa : 1) Penerapan terkait administrasi kependudukan belum terealisasi dengan baik 2) Islam tidak melarang pencatatan kelahiran karena memiliki tujuan maslahat bagi anak. Sehingga bagi masyarakat yang belum melaporkan kelahiran dan belum mengurus Akta Kelahiran untuk bisa mengurusnya dengan tetap mengikuti ketentuan hukum Negara tersebut. KeywordsPenerapan, Administrasi Kependudukan, Akta Kelahiran
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v10i1.2023.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Agostiono. 2006. “Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter Dan Van Horn.†Http//Kertyawitaradya.Wordpress.
Arikunto, Suharsimi. 2006. Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: Bina Aksara.
Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.
Iskandar. 2008. Metodelogi Penelitian Pendidikan Dan Sosial (Kuantitatif Dan Kualitatif). Jakarta: Gaung Persada Press.
Mardalis. 2008. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.
Marselli, Aldila, Untung Sri Hardjanto, and Amalia Diamantina. 2016. “Upaya Penataan Dan Penertiban Dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan Di Kabupaten Kendal Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.†Juni 2016 5(24):1.
Mettokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Mulyadi, Deddy. 2015. Studi Kebijakan Publik Dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.
Pare, Wilhelmina Antonia. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Penduduk Pedalaman Papua Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.†Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 4(March):763–73.
Pratiwi, Anita. 2016. “Undang Undang K3.†Juni 2016 5(24):1.
Primasari, Imas Khaeriyah. 2016. “Implementatif Tentang Pembuatan Kartu Keluarga Dalam Kependudukan Berdasarkan Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Dikaitkan Dengan Komunitas Dayak Hindhu – Buddha Bumi Segandu Indramayu.†1–23.
Rahmawati, Galih, and Diana Tantri Cahyaningsih. 2020. “Perbandingan Hubungan Hukum Anak Luar Kawin Terhadap Orang Tua Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ Puu-Viii/2010, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo.†Jurnal Privat Law 8(1):84. doi: 10.20961/privat.v8i1.40374.
Soemartono, Triyuni. 2011. Administrasi Kependudukan Berbasis Registrasi. Yayasan Bina Profesi Mandiri.
Taher, Arifin. 2014. Kebijakan Publik Dan Transparansi Penyelenggara Pemerintah Daerah. Bandung: Alfabeta.
Toni, and Lili Wahyuni Ramadhan. 2019. “Tinjauan Administrasi Anak Diluar Perkawinan Guna Memperoleh Pengakuan Secara Hukum Berupa Akta Kelahiran Di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.†Jurnal Eduscience 5(2):1–5. doi: 10.36987/jes.v5i2.922.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download