PENERAPAN SUMBERDAYA PEMBAKIT LISTRIK TENAGA UAP BATUBARA DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF PENGEMBANGAN ENERGI HIJAU (GREEN ENERGY)

(1) * Mirza Ichsan Yudistira Mail (Universitas Indonesia, Indonesia)
(2) Muhammad Syaroni Rofii Mail (Universitas Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Studi ini berpendapat bahwa penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara tidak sejalan dengan regulasi Pemerintah dan paham konsep green energy. Walaupun Indonesia termasuk negara penghasil batu bara terbesar di dunia, menggunakannya sebagai bahan bakar PLTU hanya akan memperburuk keadaan lingkungan. Oleh karena itu Pemerintah harus mengambil sikap dalam pengaturan keberadaan PLTU di Indonesia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan yang berfokus pada konsep green energy dan energi terbarukan. Penelitian ini menemukan hasil bahwa: keberadaan PLTU sudah tidak sejalan dengan beberapa aturan negara dan konsep green energy. Namun Pemerintah mengalami dilemma dalam proses pemberhentian PLTU ini. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dari perspektif green energy PLTU sudah bertentangan dengan paham lingkungan hidup dan Kesehatan lingkungan, namun untuk pemberhentian PLTU Pemerintah memerlukan biaya serta waktu yang besar selama proses penanganannya.


Keywords


PLTU; Energi; Hijau; Batu; Bara

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i2.2023.%25p
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i2.2023.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Detik Finance. (2014). Butuh Biaya Rp 100 Triliun untuk Bangun PLTU 'Raksasa' di Cilacap. Jakarta: Detik Finance. Diakses pada 19 Maret 2023. Diambil kembali dari: https://finance.detik.com/energi/d-2743085/butuh-biaya-rp-100-triliun-untuk-bangun-pltu-raksasa-di-cilacap

Fika Nurul Ulya. (2021). RI Butuh Dana Rp 426 Triliun untuk Pensiunkan PLTU Batu Bara Berkapasitas 5,5 GW. Jakarta: Kompas. Diambil kembali dari: https://money.kompas.com/read/2021/11/03/113517226/ri-butuh-dana-rp-426-triliun-untuk-pensiunkan-pltu-batu-bara-berkapasitas-55?page=all

Greenpeace. (2016). “Internalisasi Dampak dan Biaya Kesehatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Indonesiaâ€, Laporan, September 2016, hlm. 4

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2021). Statistik Ketenagalistrikan Tahun 2020. Edisi No.34. Jakarta: Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Kurniawan. (2012). Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Jurnal Teknik Elektro. Gesik: Universitas Muhamadiyah Fresik.

Mawardi Janitra. (2022). Sudah Paham Apa yang Dimaksud Energi Terbarukan?. Jakarta: Institut Teknologi PLN

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional

Pusat Sumber Daya Geologi (2016) Laporan akhir pemutakhiran data dan neraca sumber daya energi (batubara dan panas bumi). Bandung.

Redaksi Betahita. (2020). Energi Listrik PLTU Lebih Murah Dibanding Energi Terbarukan?. Papua: Betahita.

Theo Alif Wahyu Sabubu. (2020). Pengaturan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara Di Indonesia Prespektif Hak Atas Lingkungan Yang Baik Dan Sehat. Jurnal Lex-Renaissance NO. 1 VOL. 5 JANUARI 2020: 72-90. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Undang-Undang Energi No. 30 Tahun 2007.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.