(2) Riski Baroroh
(3) Nurhidayah Lubis
(4) Irma Juliyanti
*corresponding author
AbstractDalam rangka melindungi masyarakat miskin, pemerintah memperluas Jaring Pengaman Sosial (JPS) termasuk yang tertuang dalam Peraturan  Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diantaranya terkait penyediaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT- Dana Desa). Berdasarkan analisa data ini dan hasil wawancara yang diperoleh bahwa dalam penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) pada masa covid dimana yang diberikan pemerintah kepada yang menerima dan tidak meneriman, tidak mempengaruhi dalam tingkat kehidupan ekonomi masyarakat desa Habincaran artinya dengan bantuan Rp. 600.000,00.- (enam ratus ribu rupiah) tidak mencukupi kebutuhan dan kehidupan ekonomi walaupun tinggal didesa. Bantuan langsung tunai (BLT) menurut hasil yang diperoleh bahwa masyarakat beranggapan tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan juga dalam pemilihan yang menerima tidak tepat sasaran, karena pemerintah masih kurang dalam menetapkan sipenerima dengan yang tidak. KeywordsPengaruh Bantuan Langsung Tunai (BLT)
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i2.2023.927-934 |
Article metrics10.31604/jips.v10i2.2023.927-934 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arikunto Suharsimi, 2004, Evaluasi Program Pendidikan, Jakarta, PT Bumi Aksara.
Basrowi. 2014, Pengantar Sosiologi, Bogor, Ghalia Indonesia.
Basuki Heru, 2014, Psikologi Umum. Jakarta, Universitas Gunadarma
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka
Handoyo, Eko,dkk. 2007, Studi Masyarakat Indonesia. Semarang, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang
Hadi Sutrisno, 2017, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta, PT Rineka
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019(COVID-19)
Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Poerwadarminta., W.J.S, 2005, Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai. Pustaka.
Panduan Pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), 2020, Jakarta, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas
Sadono Sukirno, 2000, Pengantar Teori Mikroekonomi, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Sigalingging Hamonangan, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Edacation) Semarang, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang
Sunyoto Usman, 2012, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Suharto Edi, 2013, Kemiskinan dan Perlindungan Soaial di Indonesia Menggagas Model Jaminan dan kebijakan Sosial, Bandung, Alfabeta
Surakhmad.Winarno, 2013, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Teknik, Bandung, Tarsito
Sukardi, 2013, Metode Penelitian Pendidikan, Jakarta, Bumi Akasara
Todaro M.P. dan S.C.Smith, 2006, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Jakarta, Erlangga
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download