(2) Hayatun Hamid
*corresponding author
AbstractManusia merupakan makhluk yang akan selalu berusaha untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya. Berbagai macam usaha dan aktivitas telah manusia lakukan agar dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dalam melakukan aktivitas pekerjaan terkadang manusia dihadapkan dengan berbagai macam resiko seperti kecelakaan, sakit, dan sebagainya. Dalam kondisi demikian tentu manusia memerlukan dana ekstra dikarenakan dalam kondisi tersebut seseorang tiak dapat beraktivitas dengan semestinya. Oleh sebab itu dalam perkembangan jasa keuangan terdapat suatu mekanisme yang disebut dengan asuransi, dimana seseorang dapat memperoleh jaminan berupa finansial manakala orang tersebut mengalami kecelakaan atau sakit. Yang menjadi permasalahan adalah apabila terjadi sengketa antara nasabah engan pihak asuransi terkait proses pengembalian uang nasabah. Hal inilah yang menimpa para nasabah asuransi prudential di Kota Sukabumi yang menuntut pengembalian dana oleh pihak asuransi. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah menggunakan deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatannya penulis menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah bahwa pemerintah harus turut serta dalam memberikan perlindungan dan jaminan hak terhadap para nasabah asuransi prudential di Kota Sukabumi dikarenakan para nasabah sangat membutuhkan dama tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka KeywordsPerlindungan Hukum, Nasabah, Asuransi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.412-421 |
Article metrics10.31604/jips.v10i1.2023.412-421 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233
Sampai 1456 BW), Rajagarfindo Perdasa, Jakarta, 2008
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian,
Raja Grafindo, Jakarta, 2010.
I Ketut Oka setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Supraptomo, Faturrahman Djamil dan Taryana Soenandar, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta,2001
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. 1987.
Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.
Salim HS,Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar
Grafika, Jakarta.2014
Subekti, Hukum Perjanjian, cetakan 20, Intermasa, Jakarta, 2002.
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download