PERLINDUNGAN HUKUM DAN JAMINAN HAK TERHADAP NASABAH ASURANSI PRUDENTIAL DI KOTA SUKABUMI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

(1) * Cece Suryana Mail (Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Manusia merupakan makhluk yang akan selalu berusaha untuk memenuhi  berbagai macam kebutuhannya. Berbagai macam usaha dan aktivitas telah manusia lakukan agar dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dalam melakukan aktivitas pekerjaan terkadang manusia dihadapkan dengan berbagai macam resiko seperti kecelakaan, sakit, dan sebagainya. Dalam kondisi demikian tentu manusia memerlukan dana ekstra dikarenakan dalam kondisi tersebut seseorang tiak dapat beraktivitas dengan semestinya. Oleh sebab itu dalam perkembangan jasa keuangan terdapat suatu mekanisme yang disebut dengan asuransi, dimana seseorang dapat memperoleh jaminan berupa finansial manakala orang tersebut mengalami kecelakaan atau sakit. Yang menjadi permasalahan adalah apabila terjadi sengketa antara nasabah engan pihak asuransi terkait proses pengembalian uang nasabah. Hal inilah yang menimpa para nasabah asuransi prudential di Kota Sukabumi yang menuntut pengembalian dana oleh pihak asuransi.

Metode penelitian yang penulis lakukan adalah menggunakan deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatannya penulis menggunakan metode yuridis normatif.

Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah bahwa pemerintah harus turut serta dalam memberikan perlindungan dan jaminan hak terhadap para nasabah asuransi prudential di Kota Sukabumi dikarenakan para nasabah sangat membutuhkan dama tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka


Keywords


Perlindungan Hukum, Nasabah, Asuransi

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.412-421
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i1.2023.412-421 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233

Sampai 1456 BW), Rajagarfindo Perdasa, Jakarta, 2008

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian,

Raja Grafindo, Jakarta, 2010.

I Ketut Oka setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Supraptomo, Faturrahman Djamil dan Taryana Soenandar, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta,2001

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. 1987.

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.

Salim HS,Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar

Grafika, Jakarta.2014

Subekti, Hukum Perjanjian, cetakan 20, Intermasa, Jakarta, 2002.

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.