(2) Ali Sahbana
(3) Effan Zulfiqar
(4) Darmansyah Pulungan
(5) Ismi Alwi Nasution
*corresponding author
AbstractBadan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga pemerintahan desa untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa serta mewadahi perwujudan pelaksanaan demokrasi pancasila di Desa. Badan Permusyawaratan berfungsi melaksanakan kegiatan musyawaratan dalam rangka penyusunan berbagai keputusan desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan memiliki fungsi untuk meyepakati perencaan pembangunan desa. Adapun tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan dan Untuk mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan peranannya pada perencanaan pembangunan . Dan metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan melakukan wawancara terhadap informan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan belum maksimal, dan belum berjalan sesuai dengan fungsinya. Adapun hambatan yang dihadapi yaitu kamampuan sumber daya manusia yang minim, lemahnya koordinasi dan rendahnya transparansi dari Pemerintahan Desa. Kata kunci: Peranan, Fungsi BPD, Perencanaan Pembangunan  |
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v6i2.2022.601-607 |
Article metrics10.31604/jim.v6i2.2022.601-607 Abstract views : 1409 | PDF views : 465 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Christine Ayu Setyaningrum dan Fifiana Wisnaeni, 2019, Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 2.
Estepanus Dauwole, dkk , 2017, Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perencanaan Pembangunan (Suatu Studi di Desa Tolabit Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara), EKSEKUTIF ISSN : 2337 – 5736 Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan Volome 2 No. 2, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi
Idrus, Muhammad, 2009, Metode Penelitian Ilmu Sosial Pendekatan Kualitatif
dan Kuantitatif, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan
Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Ujud Rusdia dan Dadang Wirawan, 2020, Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Meningkatkan Pembangunan Masyarakat Desa Di Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jurnal JISIPOL Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung Volume 4, Nomor 1, April 2020 (139-153) (P-ISSN 2087-4742).
Ummi Natijah dan Afriva Khaidir, 2019, Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Demokrasi Pembangunan Desa (Studi Di Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal), Jurnal Mahasiwa Ilmu Administrasi Publik (JMIAP) Volume 1, Nomor 4, Tahun 2019 ISSN : 2684-818X (Online), ISSN : 2338-7378 (Print), http://jmiap.ppj.unp.ac.id
Yoga Teja Wiguna, dkk, 2019, Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa, PERSPEKTIF, 6 (2) (2017): 41-52 DOI: Available online http://ojs.uma.ac.id/index.php/perspektif.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download