(2) Belli Wahyuni
(3) Slamet Riyadi
*corresponding author
AbstractDalam melakukan pelayanan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan diperlukan adanya kemampuan dari pihak pemerintah yang bekerja sama dengan semua pihak yang berada dibidangnya agar kekerasan terhadap anak bisa dikurangi atau mungkin ditiadakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempun dan Anak Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini tergolong penelitian deksriptif kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelayanan (P2TP2A) sudah baik walaupun belum optimal, penanganan yang masih cenderung lambat, fasilitas yang belum lengkap, SDM nya yang masih kurang, serta fasilitas lain seperti belum adanya ruangan khusus untuk korban melakukan psikoterapi dan menghilangkan hal-hal yang mengganjal di fikirannya, belum adanya ruang tunggu, belum terstrukturnya pertemuan-pertemuan dengan semua mitra kerja, dan bahkan belum adanya kantor sendiri untuk melakukan pelayanan, dan selama ini P2TP2A masih menumpak di kantor Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.103-113 |
Article metrics10.31604/jim.v6i1.2022.103-113 Abstract views : 653 | PDF views : 474 |
Cite |
Full Text Download
|
References
I. Buku :
Agus Dwiyanto, 2008, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik,Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Amin Ibrahim, 2008, Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya, Bandung: Mandar Maju
Burhan Bungin, 2008, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Daryanto &Ismanto Setya budi, 2014, Konsumen dan Pelayanan Prima, Yogyakarta: Gava Media
Gultom Maidin,2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Adimata
Hardiyansyah,2011, kualitas pelayanan publik, Yogyakarta: Gava Media
Luthfi J. Kurniawan&Hesti Puspitosari, 2007,Wajah Buram Pelayanan Publik, Malang: Yappika
Rahmayanti Nina, 2010,Manajemen Pelayanan Prima, Yogyakarta: Graha Ilmu
Sambas Nandang, 2013, peradilan pidana anak di Indonesia dan instrument internasional perlindungan anak serta penerapannya, Yogyakarta: Graha Ilmu
Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Administrasi, Bandung:Alfabeta
Huraerah Abu, 2012 Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nuansa Cendekia
Jauhari Iman, 2003, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga Poligami, Jakarta: Pustaka Bangsa
II. Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik sosial
Peraturan Pemerintah Nomor. 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
Panduan Pemantapan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tahun 2007
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download