PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT DARI PERKAWINAN SIRI

(1) * Irwan Safaruddin Hrp Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
(2) Ridwan Rangkuti Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
(3) Abdul Aziz Abidan Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Anak dari pernikahan siri kini dapat menuntut hak perdata dari ayahnya.Sekarang pemerintah akan menerbitkan akta kelahiran yang mencatat nama ayah dari anak hasil pernikahan siri. Seperti yang sudah tertulis pada Undang-Undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di mana Undang-undang memerintahkan pengakuan anak untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara. Metode pendekatan Normatif, sifat penelitiannya deskriptif untuk melihat hokum dalam artinyata, dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, dengan sumber data dalam penelitian memakai bahan hukum Primer dan sekunder. Pengelolahan dananalisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk meneliti efektivitas suatu undang-undang.

 

Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Anak, PerkawinanSirih

Abstrack

Children from siri marriages can now sue for civil rights from their father. Now the government will issue a birth certificate that records the father's name of the child from the siri marriage. As already written in the Law concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration where the Law instructs the recognition of children for children born from marriages that have been valid according to religious law, but are not yet legal according to state law. Normative approach method, the nature of the research is descriptive to see the law in artinyata, and examine how the law works in the community. This study uses a type of library research, with data sources in the study using primary and secondary legal materials. Management and analysis of the data used in this study using qualitative methods, by combining library research and field research to examine the effectiveness of a law.


   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.29-37
      

Article metrics

10.31604/jim.v3i1.2019.29-37 Abstract views : 2704 | PDF views : 1307

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A.Buku

ArifGosita, 1996, Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Ma’luf, Lois,al-Munjid,tth., al Mathba’ah al-Katsolikiyyah, Beirut.

Syahrani, Riduan, 1989, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Penerbit Alumni, Jakarta, Cet II,

Subekti, R, dan Tjitrosudibio, R., 1983, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Ali, Ahmad, 2012, Menjelajai Kajian Empiris Terhadap hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

B.Perundang-undang

Undang-undangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesra Republik Indonesia No 07 Tahun 2014 Tentang rencana aksi nasional perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia tanggal 10 Maret 2012 tentang anak siri berhak atas wasiat wajibah

Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan

Undang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010tentang anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh Pewaris


Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.