(2) Mhd Iqbal Tanjung
*corresponding author
AbstractAbstrak Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa DPRD sebagai lembaga Legislatif di daerah yang tugasnya membuat peraturan bersama dengan Kepala Daerah yang disebut Perda. Fokus Penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembuatan Perda berdasarkan Hak Inisiatif DPRD di Kabupaten Paluta dengan judul Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembuatan Peraturan Daerah Berdasarkan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara. Metode Penelitian yang digunakan adalah Kuantitatif Deskriptif yaitu metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian dan menguji hipotesis yang telah ditetapkan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan rxy< t atau 0,037<1,958 berarti koefisien tersebut berlaku untuk seluruh populasi dan sampel yang berjumlah 30 Anggota DPRD Kabupaten PALUTA. Sehingga Ha ditolak Ho diterima, berarti Anggota DPRD dalam pembuatan Perda di Pemkab PALUTA dengan menggunakan hak inisiatif Dewan masih rendah.  Kata kunci: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hak Inisiatif, Peraturan Daerah  Abstract In Constitution Number 23 Year 2014 regarding Regional Government stated that DPRD as legislative institution in area whose duty to make the regulation together with Head of Region called Perda. The focus of this study was to determine what factors influenced the making of local regulations based on DPRD Initiative Rights in Paluta Regency under the title Factors Affecting the Making of Local Regulation Based on the Initiative Right of the Regional House of Representatives in Kabupaten Padang Lawas Utara. The research method used is Quantitative Descriptive research method based on positivism philosophy, used to examine the population or a particular sample, data collection using research instruments and test the hypothesis that has been established. |
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v2i2.2018.76-87 |
Article metrics10.31604/jim.v2i2.2018.76-87 Abstract views : 5864 | PDF views : 951 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Buku :
Arikunto, Suharsimi. 2010. Posedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Efriza, Djadijono. 2011. Wakil Rakyat tidak Merakyat. Jakarta: Alfabeta.
Formappi, 2005. Lembaga Perwakilan Rakyat di Inodonesia. Jakarta: Formappi.
Hikmat, M. Mahli. 2011. Metode penelitian dalam Perspektif Ilmu Komunikasi dan Sastra. Bandung: Graha Ilmu.
Mardiasmo. 2002. Otonomi Daerah dan Menejemen Keuangan Daerah.Yogyakarta: Andi
Napitupulu, Paimin. 2007. Menuju Pemerintahan Perwakilan. Jakarta: Alumni.
Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung: Fustaka Setia.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R &D. Bandung: Alfabeta.
Syamsul, Inosentius. 2002. Meningkatkan Kinerja Fungsi Legislasi DPR. Jakarta: Adekasi.
Wasistiono, Sadu dan Yonatan Wiyoso. 2009. Meningkatkan Kinerja DPRD. Bandung: Fokusmedia.
Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol 16 Nomor 3, September 2008.
PERATURAN/ PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download