(2) Rachmat Ramdani
*corresponding author
AbstractPenggunaan lahan ruang terbuka hijau di kabupaten bekasi masih mencapai 16% dari jumlah luas Kabupaten Bekasi. Namun berdasarkan Undang – Undang menegaskan bahwa setiap kota harus memiliki ruang terbuka hijau minimal 30% dari jumlah luas wilayah kotanya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka dalam proses Good Urban Governance kebijakan berpedoman kepada peraturan daerah kabupaten bekasi No 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana faktor yang mempengaruhi Good Urban Governance dalam pembangunan ruang terbuka hijau. Penelitian ini menggunakan teori Good Urban Governance dari Lange yang mempunyai empat dimensi, yakni dimensi pertama keadilan, berkaitan tugas, pokok dan fungsi dari para pelaku Good Urban Governance, Keberlanjutan mempunyai faktor yang mendukung dalam pembangunan RTH ini karena tidak hanya mengedepankan fungsi keindahan saja, Transparansi dan Akuntabilitas, masih kurang nya sosialisasi terhadap masyarakat luas dan keterlibatan masyarakat yang masih belum sadar akan kebutuhan RTH di Kabupaten bekasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bekasi. Kata Kunci : Governance, Hijau, Bekasi |
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.114-120 |
Article metrics10.31604/jim.v6i1.2022.114-120 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arifin, Tahir. (2015). Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Alvabeta
Arikunto, Suharsimi. (2009). Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta
Creswell W, Jhon.( 2016). Pustaka Pelajar. Yogyakarta: Research Design
Latifa, N. (2013). Urban Governance dalam Kerangka Otonomi Daerah. Jakarta: LIPI.
Nazir, Moh. Ph.D. (2017). Metode Penelitian, Ghalia Indonesia
Lange, et al. (1998). The effect of positive self-instruction: A controlled trial. Cognitive therapy and research, Vol 22, No 3, 1998, pp. 225-236.
Kirk, J dan Miller, M. L. (1986). Reliability and Validity in Qualitative Research. Beverly Hills: Sage Publications.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syahriani, Syakrani. (2009). Implementasi Otonomi Daerah dalam Perspektif Good Governance. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gold, Seymour M. 1980. Recreation, Planning and Design. New York: Mc Graw Hill Book Company.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Pemendagri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Di Wilayah Perkotaan
Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi. 2011. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. 2006. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Kabupaten Bekasi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download