
*corresponding author
AbstractAbstrak Dalam penelitian ini yang menjadi masalah adalah, pertama, apakah dasar atau alasan bagi hakim dalam menetapkan ganti rugi sebagai akibat putusan praperadilan? Kedua, apakah yang menghambat pemberian ganti rugi terhadap putusan praperadilan khususnya setelah berlakunya KUHAP? Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), dengan pengumpulan data dilakukan dengan interview (wawancara) dan studi dokumentasi. Setelah data dianalisa dengan menggunakan teknik pengujian hipotesa berdarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa dasar atau alasan bagi hakim dalam menetapkan ganti rugi sebagai akibat putusan praperadilan adalah kerugian moral atau material yang diderita oleh tersangka/terdakwa karena akibat upaya paksa yang dibuktikan berdasarkan keyakinan hakim. Kemudian pada bahwa pada dasarnya sebagai penghambat kurangnya pelaksanaan ganti rugi dalam prakteknya, adalah disebabkan belum adanya bentuk secara khusus yang mengatur ketentuan proses pengajuan tuntutan ganti rugi. Kata Kunci : Ganti Rugi, Putusan, Pra Peradilan |
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v2i1.2018.61-75 |
Article metrics10.31604/jim.v2i1.2018.61-75 Abstract views : 1001 | PDF views : 490 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Sinar Grafika, Jakarta, 1986
Joko Prakoso, Masalah Ganti Rugi Dalam KUHAP, Bina Aksara, Jakarta, 1989
Loebby Loqman, Kapita Selekta Tindak Pidana di Bidang Perekonomian, Data Com, Jakarta, 2002
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Raja Graindo, Jakarta, 1999
P.A.F. Lumintang, Lamintang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1984
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001
Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Rajawali, Jakarta, 1993
S.Tanusubroto, Peranan Praaperadilan Dalam Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 1984
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983
Suharsimi Arikunto, Pengantar Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Bina Aksara, Jakarta, 1987
Sudjana, 2008, Metodologi Penelitian Sinar Grafindo, Grafindo, Jakarta, 2008
Sudarto, Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persada, 1997
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu, Eresco, Jakarta, 1980
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman,
Undang-undang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2009
Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia Tera, Yogyakarta, 2008
KUHAP, Bumi Aksara, Jakarta, 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 8 Tahun1981, Mensegneg RI, Jakarta, 1983
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.