MENGAWAL PEMILIHAN LEGILATIF TAHUN 2019 DI KOTA BAUBAU

(1) * L.M Azhar Sa'ban Mail (Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia)
(2) Nastia Nastia Mail (Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia)
(3) Andy Arya Maulana Wijaya Mail (Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia)
(4) Herman Lawelai Mail (Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Peranan aktif dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Baubau sebagai lembaga pemantau dalam mengawasi jalannya pemilihan umum, keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Baubau sebagai lembaga pengawas pemilihan umum di Kota Baubau, merupakan hal penting dalam menentukan keberhasilan  pelaksanaan pemilihan umum di Kota Baubau yang jujur dan aman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara memanfaatkan kepustakaan dan penelusuran data online. Hasil penelitian yang diperoleh adalah kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Baubau, ketegasan dalam melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, dalam menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Baubau telah melaksanakan tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku.

Kata Kunci : Pemilihan Umum Legislatif, Pengawasan


   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v5i1.2021.226-234
      

Article metrics

10.31604/jim.v5i1.2021.226-234 Abstract views : 534 | PDF views : 279

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anggoro, T., & Mulyatin, T. C. (2020). KIPRAH POLITIK PURNAWIRAWAN ( Studi Tentang Strategi Politik Pemenangan Calon Legislatif Purnawirawan TNI Pada Pemilu Legislatif di Kota Banjar Tahun 2019 ). 15(02), 240–252.

Bloor, M. (1997). Techniques of Validation in Qualitative Research: A Critical Commentary. London: Sage.

Creswell, John W. (2010). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitaif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Terjemahan.

Febriadi, H. (2018). Al’Adl, Volume X Nomor 1, Januari 2018. ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124. IMPLEMENTASI UU NO 7 TAHUN 2017 TERHADAP KEDUDUKAN DAN KINERJA PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, x(1), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Kartini, D. S. (2017). Demokrasi dan Pengawas Pemilu. Journal of Governance, 2(2), 146–162. https://doi.org/10.31506/jog.v2i2.2671

Ratnia Solihah, Arry Bainus dan Iding Rosyidin. (2018). Jurnal Wacana Politik - ISSN 2502 - 9185 : PENTINGNYA PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM MENGAWAL PEMILIHAN UMUM YANG DEMOKRATIS, 3(1), 14–28.

Solihah, R. (2018). Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(1), 73. https://doi.org/10.14710/jiip.v3i1.3234

Studi, P., Di, K., & Purwakarta, K. (2020). Peran Aktor Dalam Proses Pembentukan Dinasti. 3(1), 26–48. https://doi.org/10.23969/paradigmapolistaat.v3i1.2931

Suak,J.A.(2017). Pengawasan Partisipatif danPemantauan Pemilu. Diakses pada http://manadopost.online.com/read/2017/07/28/Pengawasan-Partisipatif-dan-Pemantauan-Pemilu/25212. 28 Februari2018.

Syarbaini, Syahrial, Dkk. 2002. Sosiologi dan Politik. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Surbakti, Ramlan; Supriyanto, Didik; Santoso, T. (2008). Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum: untuk Pembangunan tata Politik Demokratis.

Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

https://kumparan.com/kendarinesia/bawaslu-baubau-tangani-10-pelanggaran-selama-tahapan-pemilu-1554129982491658208/full

https://sultra.antaranews.com/berita/303951/di-baubau-bawaslu-rekomendasikan-13-tps-lakukan-psu

https://sultra.antaranews.com/berita/292706/kpu-baubau-terbagi-tiga-dapil


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.