Analisis Implikasi Putusan MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023 Terhadap Sistem Demokrasi Dan Independensi Mahkamah Konstitusi

(1) * Wida Azlina Mail (Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia)
(2) Hepy Krisman Laia Mail (Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia)
(3) Tamaulina Br Sembiring Mail (Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden memunculkan dinamika dan perdebatan luas di ruang publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi putusan tersebut terhadap sistem demokrasi Indonesia, dengan fokus utama pada aspek independensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan terkait, disertai tinjauan teoritis mengenai independensi peradilan dan prinsip judicial restraint. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK 90/2023 berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai melemahnya independensi Mahkamah akibat dugaan konflik kepentingan, inkonsistensi dengan putusan-putusan sebelumnya, serta ekspansi tafsir yang dinilai melampaui kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy). Kondisi ini berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga yudisial yang seharusnya bebas dari intervensi politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara hukum Putusan MK bersifat final dan mengikat, secara sosiologis ia menimbulkan implikasi signifikan terhadap persepsi independensi Mahkamah dan stabilitas sistem demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme etik, transparansi putusan, serta konsistensi penalaran hukum untuk menjaga legitimasi dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi.

Keywords


Mahkamah Konstitusi; Putusan MK 90/PUU-XXI/2023; Sistem Demokrasi; Independensi Mahkama Konstitusi

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.%25p
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i2.2026.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Atmadja I Dewa Gede, 2017,Ilmu negara (Sejarah, Konsep dan Kajian Kenegaraan), Setara Pers, Malang

Aulia Rahman Hakim Hasibuan, The legal materials studied and analyzed in this research consist of primary legal materials, Proceedings The 1st Annual Dharmawangsa International Conference

Asshidiqie Jimly, 2017, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Garfika, Jakarta

Djamali R. Abdoel, 2019, Penghantar Hukum Tata Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Depok

Hamdan, M. 2018, Hukum Konstitusi: Teori dan Praktek.: Refika Aditama. Bandung

Hepy Krisman Laia, Criminal Responsibility In The Crime Of Embezzation In Office (Study Of Supreme Court Ruling Number: 1741 K/ Pid/2012), Proceedings The 1st Annual Dharmawangsa International Conference

Junaidi, V. (2009). Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis: Tinjauan Kewenangan MK atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu. Jurnal Konstitusi.

Mahfud Moh., 2015, Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Rahul Adrian Fikri, Restorative Justice Efforts To Provide A Sense Of Justice For Children, International Journal in Management and Social Science Volume 10 Issue 10, October 2022

Said Sampara dkk, 2019, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta

Sutiyoso Bambang. (2016). Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(6), 025. https://doi.org/10.31078/jk762.

Syafrida, 2021, Metode Penelitian Hukum, Repsytory Universitas Medan Area,

Thalhah, H. M. (2009). Teori demokrasi dalam wacana ketatanegaraan: Perspektif pemikiran Hans Kelsen. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum

Tamaulina Br Sembiring, Discourse Postponing elections and extending the presidency: A study of political legality and the progress of Indonesia's democratic practice, International Journal of Health Sciences, 6 (S4), 514–531


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.